
Pendaftaran Ujian Nasional untuk Perbaikan akan dimulai pada tanggal 4 s.d 13 Juli 2018. Ujian Nasional untuk Perbaikan akan dilaksanaan pada tanggal 28 s.d 31 Juli 2018 (Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa). Ujian Nasional untuk Perbaikan diperuntukkan untuk peserta UN 2016/2017 dan 2017/2018 yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan yang telah ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi. Calon peserta TIDAK HARUS mendaftarkan diri di kabupaten/kota atau provinsi asal peserta.
Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018
Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2018 adalah:
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55.
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai lebih besar dari 55 dengan ketentuan khusus.
- Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C/Ulya yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
Ketentuan umum:
- Peserta SMA/MA dan SMK wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK).
- Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
- Ijazah/surat keterangan lulus;
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)/SHUN sementara;
- Pas foto ukuran 3×4; dan
- Materai Rp 6000,-
- Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
- Pendaftaran calon perserta UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 4 – 13 Juli 2018.
- Pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
Ketentuan khusus:
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/207 dan 2017/2018 yang mendapat nilai lebih dari 55 dapat mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
- Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir 1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.
Dasar pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018 adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Penilaian Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah; dan
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
- Surat Edaran BSNP Nomor: 0099/SDAR/BSNP/VI/2018 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan.
Persyaratan Peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan Tahun 2018
Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2018 adalah:
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55.
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai lebih besar dari 55 dengan ketentuan khusus.
- Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C/Ulya yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
Ketentuan umum:
- Peserta SMA/MA dan SMK wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK).
- Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
- Ijazah/surat keterangan lulus;
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)/SHUN sementara;
- Pas foto ukuran 3×4; dan
- Materai Rp 6000,-
- Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
- Pendaftaran calon perserta UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 4 – 13 Juli 2018.
- Pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
Ketentuan khusus:
- Peserta UN tahun pelajaran 2016/207 dan 2017/2018 yang mendapat nilai lebih dari 55 dapat mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
- Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir 1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.
Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
- Calon peserta ujian SMA/MA, dan SMK dan calon peserta UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut:
- Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
- Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
- Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan lulus, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
- Calon peserta memilih jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian.
- Calon peserta mengisi Surat Pernyataan kesediaan mengikuti UNP tahun 2018 yang disediakan, menempelkan materai serta menandatanganinya di atas materai/
- Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
- Ijazah/surat keterangan lulus;
- SHUN/SHUN sementara dan nilai yang tertera pada SHUN;
- pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri peserta saat mendaftar; dan
- kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
- Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:
- login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password petugas;
- memasukkan data nomor UN calon peserta UNP;
- memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta, mata ujian yang dimasukkan adalah mata ujian yang akan diperbaiki saja;
- memasukkan jadwal ujian, sesi ujian, mata ujian yang dipilih siswa;
- meminta peserta untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermeterai;
- mencetak kartu peserta ujian;
- menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu peserta ujian;
- menandatangani kartu peserta ujian; dan
- menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
- Peserta login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:
- mengecek kesesuaian data di laman tersebut;
- melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP
Tempat Pelaksanaan UNP
20100199
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA PUSAT
|
SMA NEGERI 68
|
JL. SALEMBA RAYA 18
|
20100806
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA UTARA
|
SMA NEGERI 13
|
JALAN SEROJA NO. 1 RAWA BADAK UTARA KOJA JAKARTA U
|
20101588
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA BARAT
|
SMA NEGERI 78
|
JL. BHAKTI IV/1,KOMP. PAJAK KEMANGGISAN
|
20107319
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA SELATAN
|
SMA NEGERI 28
|
JL. RAYA RAGUNAN
|
20103296
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA TIMUR
|
SMA NEGERI 39
|
JL. RA. FADILLAH CIJANTUNG
|
20100143
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA PUSAT
|
SMK NEGERI 1
|
JL. BUDI UTOMO NO.7
|
20100158
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA PUSAT
|
SMK NEGERI 14
|
JL. PERCETAKAN NEGARA II
|
20107436
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA UTARA
|
SMK NEGERI 4 JAKARTA
|
JL.ROROTAN VI NO.1 CILINCING JAKARTA UTARA
|
20107438
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA UTARA
|
SMK NEGERI 55 JAKARTA
|
Jl. Pademangan Timur VII RT. 015/01 Kec. Pademanga
|
20101503
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA BARAT
|
SMK NEGERI 13
|
JL.RAWA BELONG II-E
|
20101500
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA BARAT
|
SMK NEGERI 42
|
JL. KAMAL RAYA CENGKARENG
|
20102597
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA SELATAN
|
SMK NEGERI 8
|
JL.RAYA PEJATEN, PEJATEN BARAT PASAR MINGGU
|
20102587
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA SELATAN
|
SMK NEGERI 20
|
JL.MELATI 24,
|
20103781
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA TIMUR
|
SMK NEGERI 51
|
JL.SWADAYA II, BAMBU APUS
|
20103787
|
DKI JAKARTA
|
KOTA JAKARTA TIMUR
|
SMK NEGERI 26
|
JL. BALAI PUSTAKA BARU I
|
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Pengumuman Kelulusan Kelas 12 TP.2021/2022
Kamis, 05 Mei 2022 – Pkl. 10.00 WIB
ke -47 Tahun dari Alumni
Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H.
Layanan Informasi Langsung dan Cepat
Serta Kritik dan Saran Anda
Jl. H. No. 40, Kebon Baru, Tebet
Jakarta Selatan
Indonesia 12830
Tlp & Fax. 021-8296058
Kirim Pesan ke Manajemen 37 :
Humas 085694727430
Kirim Pesan ke Staff TU / Operator Dapodik :
Whatsapp 08567719829 (WA Only)
Telegram @operator
Blog – yahdirakhim
Telegram : t.me/sman37jakarta
Surel 1 : sman37jakarta@yahoo.com
Surel 2 : sman37jakarta@gmail.com
————————————————————————
Utk Pengaduan: tweet ke
| FB Pemprov DKI Jakarta | SMS 08111272206 | Balai Warga http://jakarta.go.id | LAPOR 1708 | dki@jakarta. go. id | QLUE | JaKi
Leave a reply