Syarat Perbaikan Data Siswa
Perbaikan data siswa jika kesalahan berkenaan dengan nama siswa, NISN, TTL, NIK, NIS, jenis kelamin, nama Ibu dan nama ayah, dapat diperbaiki dengan syarat lampirkan foto copy berkas asli dari :
1. Ijazah, atau
2. Akte Kelahiran, atau
3. Surat Keterangan Lahir, atau
4. Kartu Keluarga (KK), atau
5. Surat keterangan lain dari pejabat yang berwenang mengeluarkan administrasi kependudukan atau Adminduk.
Catatan :
– Pengajuan perubahan data di Ruang SAS.
– Pengajuan perubahan data tunggu sampai ajuan disetujui dinas.
– Hasil persetujuan max. 2 x 24 jam atau lebih.
– Perubahan data yang berhasil akan diumumkan di web SMAN 37 Jakarta.
Pengumuman Kelulusan Kelas 12 TP.2021/2022
Kamis, 05 Mei 2022 – Pkl. 10.00 WIB
ke -47 Tahun dari Alumni
Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H.
Layanan Informasi Langsung dan Cepat
Serta Kritik dan Saran Anda
Jl. H. No. 40, Kebon Baru, Tebet
Jakarta Selatan
Indonesia 12830
Tlp & Fax. 021-8296058
Kirim Pesan ke Manajemen 37 :
Humas 085694727430
Kirim Pesan ke Staff TU / Operator Dapodik :
Whatsapp 08567719829 (WA Only)
Telegram @operator
Blog – yahdirakhim
Telegram : t.me/sman37jakarta
Surel 1 : sman37jakarta@yahoo.com
Surel 2 : sman37jakarta@gmail.com
————————————————————————
Utk Pengaduan: tweet ke
| FB Pemprov DKI Jakarta | SMS 08111272206 | Balai Warga http://jakarta.go.id | LAPOR 1708 | dki@jakarta. go. id | QLUE | JaKi