SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 37 JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 37 JAKARTA
NOMOR : 017 TAHUN 2023

TENTANG
TATA TERTIB MURID SMA NEGERI 37 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2023/2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 37 JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman dan menyenangkan maka perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan terhadap anak dan perundungan di Lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta;
  2. bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perundungan di SMA Negeri 37 Jakarta dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perundungan di lingkungan sekolah.

Mengingat :

  1. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang – undang No. 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kepeserta didikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  8. Pergub Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Satuan Pendidikan;
  9. SE Kadisdik Provinsi DKI Jakarta Nomor 97/SE/2019 tentang Tim Pencegahan danPenanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Satuan Pendidikan;
  10. SE Kadisdik Provinsi DKI Jakarta Nomor 110/SE/2019 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Satuan Pendidikan;
  11. Buku Panduan Penyusunan Tata Tertib dan Sekolah Ramah AnakJenjang SMP dan SMA Provinsi DKI JakartaTahun 2023 yang diterbitkan Oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERTAMA : Tata tertib murid SMA Negeri 37 Jakarta Tahun Pelajaran 2023-2024;
KEDUA : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
KETIGA : Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2023
Plt. Kepala SMA Negeri 37 Jakarta,

 

 

Drs. Mukhlis, M.I.Kom.
NIP 196603091998021001


BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Definisi dan Ketentuan

Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan:

  1. Hak murid adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh murid SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi muriddi SMA Negeri 37 Jakarta;
  2. Kewajiban murid adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh murid SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi murid di SMA Negeri 37 Jakarta;
  3. Larangan bagi murid adalah segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh murid SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi murid di SMA negeri 37 Jakarta;
  4. Pakaian seragam adalah pakaian yang harus dikenakan oleh murid SMA Negeri 37 Jakarta selama berada di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta dan selama murid yang bersangkutan tercatat sebagai murid SMA Negeri 37 Jakarta;
  5. Sanksi bagi murid adalah segala hal yang menjadi konsekuensi atas tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh murid SMA Negeri 37 terhadap tata tertib SMA Negeri 37 Jakarta;
  6. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh murid yang hanya menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri;
  7. Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dilakukan oleh murid yang kerugiannya dapat dirasakan oleh diri sendiri dan orang lain;
  8. Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang mengarah pada tindakan kriminal dan asusila.

Dalam tata tertib ini terdapat ketentuan sebagai berikut:

  1. Akumulasi pelanggaran yang berakibat sanksi, dihitung selama murid berada di SMAN 37 Jakarta;
  2. Tata tertib murid bersifat mengikat kepada seluruh murid;
  3. Murid berada di dalam lingkungan SMAN 37 Jakarta;
  4. Murid berada di luar lingkungan SMAN 37 Jakarta, saat menggunakan seragam sekolah;\
  5. Murid berada di luar lingkungan SMAN 37 Jakarta,saat menggunakan pakaian dan atribut yang mencirikan khas OSIS/MPK, Ekskul atau Seragam Kelas (bila ada) SMAN 37 Jakarta;
  6. Murid berada di luar lingkungan SMAN 37 Jakarta, tidak ada seragam/atribut khas SMAN 37 Jakarta, namun dikaitkan kepada nama SMAN 37 Jakarta;
  7. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tata tertib, bila memiliki saksi dan bukti yang kuat.

Pasal 2
Tujuan dan Isi

Tata tertib ini dibuat sebagai pedoman bagi sekolah dan murid agar tercapai tujuan murid yaitu prestasi yang tinggi, dalam kecerdasan ilmu pengetahuan dan tingkah laku serta budi pekerti yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN MURID

Pasal 3
Hak Murid

Seluruh murid SMA Negeri 37 Jakarta berhak memperoleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Seluruh murid mendapatkan keamanan dan kenyamanan di SMA 37 Jakarta;
  2. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  3. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
  4. Mengikuti program berkelanjutan baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
  5. Mendapatkan fasilitas belajar, beasiswa murid, atau bantuan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Memperoleh Laporan Hasil Belajar atau Rapor Murid;
  7. Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlaku;
  8. Menggunakan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan untuk kegiatan pembelajaran;
  9. Mendapatkan penghargaan apabila memperoleh prestasi dalam bidang akademik atau non akademik;
  10. Mendapatkan perlakuan adil dari stakeholder di Satuan Pendidikan;
  11. Mendapatkan pembinaan secara holistik dan humanistik di Satuan Pendidikan;
  12. Mendapatkan hak yang sama untuk mengeluarkan pendapat, ide, kreasi, dan inovasi tanpa diskriminasi di Satuan Pendidikan;
  13. Mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa membedakan suku, agama,ras, antar golongan, dan gender.

 

Pasal 4
Kewajiban Murid

Seluruh murid SMA Negeri 37 Jakarta berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjalankan ajaran agama atau kepercayaan masing-masing;
  2. Melakukan aktivitas wajib agama, seperti salat Zuhur dan Jumat bagi yang beragama Islam;
  3. Hormat dan sopan kepada seluruh warga atau keluarga besar SMA Negeri 37 Jakarta termasuk tamu sekolah;
  4. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan sekolah di manapun dan kapanpun berada;
  5. Memelihara Ketakwaan, Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesehatan, Keindahan,Kerindangan, Kekeluargaan, dan Kecerdasan (9K);
  6. Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas lain dari guru mata pelajaran;
  7. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib murid SMA Negeri 37 Jakarta;
  8. Membawa kartu pelajar selama berada di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta;
  9. Menciptakan lingkungan Satuan Pendidikan yang kondusif dan ramah anak.

BAB III
SERAGAM MURID

Pasal 5
Pakaian Seragam Harian

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Satuan Pendidikan maka ditetapkan pakaian seragam murid SMA Negeri 37 Jakarta adalah sebagai berikut

  1. Hari Senin dan Kamis
    Laki-laki: Kemeja warna putih (tidak ketat) dan celana panjang warna abu-abu (tidak ketat) lengkap dengan,
    a. Bet OSIS SMA, bet bendera merah putih dan bet nama lengkap murid;
    b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    c. Berdasi logo SMAN 37 Jakarta;
    d. Sepatu warna hitam bertali putih (tidak bahan kaus/plastik);
    e. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
    f. Berkaos dalam warna putih atau krem (warna kulit).
    Perempuan: Kemeja warna putih (tidak ketat) dan rok panjang warna abu-abu (tidak ketat/bukan span) lengkap dengan,
    a. Bet OSIS SMA, bet bendera merah putih dan bet nama lengkap murid;
    b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    c. Berdasi logo SMAN 37 Jakarta;
    d. Sepatu warna hitam bertali putih (tidak bahan kaus/plastik);
    e. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
    f. Berkaos dalam warna putih atau krem (warna kulit);
    g. Menggunakan jilbab berwarna putih (bagi yang berkerudung).
  2. Hari Selasa
    Laki-laki: Kemeja batik (tidak ketat) dan celana panjang warna putih (tidak ketat) lengkap dengan,
    a. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    b. Sepatu warna hitam bertali putih (tidak bahan kaus/plastik);
    c. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
    d. Berkaos dalam warna putih atau krem (warna kulit).
    Perempuan: Kemeja batik (tidak ketat) dan rok panjang warna putih (tidak ketat/bukan span) lengkap dengan,
    a. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    b. Sepatu warna hitam bertali putih (tidak bahan kaus/plastik);
    c. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
    d. Berkaos dalam warna putih atau krem (warna kulit);
    e. Menggunakan jilbab berwarna putih (bagi yang berkerudung).
    Untuk hari Selasa pecan terakhir setiap bulan: Semua murid diimbau memakai batik nasional dan celana/rok panjang warna putih.
  3. Hari Rabu
    Laki-laki dan Perempuan: Seragam pramuka tingkat penegak sesuai dengan SK KWARNAS Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012.
  4. Hari Jumat
    Laki-laki: Baju berwarna putih yang telah ditetapkan oleh SMA Negeri 37 Jakartadan celana panjang warna abu-abu (tidak ketat) lengkap dengan,
    a. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    b. Sepatu warna hitam bertali putih (tidak bahan kaus/plastik);
    c. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
    d. Berkaos dalam warna putih atau krem (warna kulit).
    Perempuan: Baju kurung lengan panjang warna putih dan rok panjang warna abu-abu (tidak ketat/bukan span) lengkap dengan,
    a. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    b. Sepatu warna hitam bertali putih (tidak bahan kaus/plastik);
    c. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
    d. Berkaos dalam warna putih atau krem (warna kulit);
    e. Menggunakan jilbab berwarna putih (bagi yang berkerudung).
    5. Saat upacara bendera, semua murid memakai seragam sesuai harinya dan harus mengenakan topi sekolah;
    6. Murid wajib memakai pakaian olahraga yang ditetapkan sekolah di saat jam pelajaran olahraga dan melakukan aktivitas olahraga.

BAB IV
KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN MURID DISEKOLAH

Pasal 6
Kehadiran Murid

  1. Kehadiran murid di SMA Negeri 37 Jakarta selambat-lambatnya 5 menit sebelum jam pertama dimulai;
  2. Murid harus sudah di kelas pada jam 06.30 untuk mengikuti kegiatan Pra-KBM (Apel pagi, pembinaan, literasi, tadarus, atau ibadah pagi);
  3. Murid yang hadir setelah jam 06.35 dinyatakan terlambat dan akan mendapatkan tugas khusus dari Piket/Staf sampai diberikan izin masuk kelas;
  4. Selama KBM berlangsung murid tidak diperkenankan keluar kelas. Izin keluar kelas dapat diberikan apabila:
    4.1 Ada keperluan mendesak dan diizinkan oleh guru yang sedang mengajar;
    4.2 Ada keterangan dari guru piket kepada guru yang sedang mengajar di kelas;
  5. Pada waktu pergantian jam pelajaran, murid tetap berada di dalarn ruang kelas untuk menunggu guru yang mengajar berikutnya;
  6. Apabila 10 menit dari jadwal guru belum masuk kelas, ketua kelas atau pengurus kelas melapor pada guru piket;
  7. Selama jam belajar, murid tidak diperkenankan keluar meninggalkan sekolah. Izin meninggalkan sekolah dapat diberikan apabila:
    7.1 Ada permohonan tertulis dari orang tua/wali murid;
    7.2 Ada keperluan keluarga, sakit, dan keperluan lainnya, guru piket melakukan konfirmasi ke orang tua/wali muridyang bersangkutan kemudian murid tersebut dijemput oleh orang tua/wali murid dengan membawa surat izin dari sekolah;
    7.3 Ada rekomendasi/dispensasi dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta yang berkaitan dengan kegiatan sekolah;
    7.4 Karena mengalami sakit atau kecelakaan selama berada di SMA Negeri 37 Jakarta dan memerlukan perawatan darurat serta dijemput orang tua peserta didik.
  8. Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran berakhir, seluruh murid harus sudah meninggalkan sekolah, kecuali jika ada kegiatan sekoiah yang sudah mendapat izin dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta;
  9. Kegiatan atas nama sekolah pada hari libur atau di luar jam beiajar harus didampingi guru pembimbing dan mendapatkan izin dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta.

Pasal 7
Ketidakhadiran Murid

  1. Murid yang tidak hadir di sekolah, selambat-lambatnya pada hari pertama masuk sekolah menyerahkan surat dari orang tua/wali kepada wali kelas atau kepada guru Bimbingan Konseling;
  2. Murid yang tidak masuk sekolah lebih dari dua hari, membawa surat keterangan dokter dan diserahkan kepada wali kelas atau kepada guru Bimbingan Konseling;
  3. Murid yang tidak masuk karena telah direncanakan, orangtua/wali harus mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala SMA Negeri 37 Jakarta selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan.

BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI BAGI MURID

Pasal 8
Pelanggaran Murid

  1. Pelanggaran Ringan
    Murid SMA Negeri 37 Jakarta disebut melakukan pelanggaran ringan jikamelakukan aktivitas sebagai berikut:
    a. Membawa rokok dan/atau merokok di dalam dan/atau di luar lingkungan sekolah;
    b. Membawa atau bermain kartu (jenis judi) di sekolah dan/atau di lingkungan sekitar sekolah;
    c. Mewarnai rambut, rambut gondrong bagi murid laki-laki (menyentuh kerah baju, menyentuh daun telinga, menyentuh alis mata dan panjang rambut yang tidak seimbang ), mengecat kuku, bersolek dan berpakaian yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya serta membawa perlengkapan makeup tanpa izin pihak sekolah;
    d. Membawa uang secara berlebihan;
    e. Mengaktifkan ponsel atau alat elektronik lain selama KBM beriangsung tanpa izin dari guru yang mengajar;
    f. Makan, minum, dan meletakkannya di atas meja belajar selama KBM berlangsung;
    g. Merayakan ulang tahun di kelas pada saat KBM sedang berlangsung;
    h. Meninggalkan buku atau barang apa pun di kelas setelah pulang sekolah;
    i. Membawa kendaraan bermotor ke sekolah;
    j. Nongkrong di lingkungan sekitar SMA Negeri 37 Jakarta selama KBM;
    k. Nongkrong di luar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta melebihi 1 jam sejak jam pulang;
    l. Melompati pagar sekolah baik ke dalam maupun ke luar SMA Negeri 37 Jakarta;
    m. Memakai jaket dan sejenisnya di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta, kecuali jaket almamater OSIS/MPK;
  2. Pelanggaran Sedang
    Murid SMA Negeri 37 Jakarta disebut melakukan pelanggaran sedang jika melakukan aktivitas sebagai berikut:
    a. Membawa, menyimpan dan/atau mengedarkan buku bacaan, kaset, video, file komputer, atau media lainnya yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya nasional;
    b. Menerima tamu tanpa seizin Pimpinan SMA Negeri 37 Jakarta melalui guru piket;
    c. Berkelahi, baik secara perorangan atau berkelompok;
    d. Berpacaran, bergaul, atau beraktivitas yang tidak mengindahkan norma agama, etika maupun adat istiadat yang berlaku;
    e. Mencari, memberi, dan menerima sontekan serta bekerja sama selama ulangan dan ujian.
    f. Meminta uang/barang lainnya kepada murid lain maupun pihak lainnya dengan cara memaksa;
    g. Melakukan kegiatan yang mengatasnamakan SMA Negeri 37 Jakarta atau kerjasama dengan pihak dari luar sekolah tanpa seizin Kepala SMA Negeri 37 Jakarta;
    h. Mengikuti kegiatan demonstrasi tanpa seizin sekolah;
    i. Membawa senjata tajam, senjata api, atau benda-benda lain yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran sekolah.
  3. Pelanggaran Berat
    Murid SMA Negeri 37 Jakarta disebut melakukan pelanggaran berat jikamelakukan aktivitas sebagai berikut:
    a. Melakukan perundungan/bullying baik secara verbal, fisik, sosial, dan cyber bullying di dalam dan/atau di luar sekolah;
    b. Membawa, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi minuman keras, atau zat lain yang memabukkan, obat bius (ganja) heroin, serta zat adiktif lainnya;
    c. Melakukan perlawanan secara langsung kepada Kepala SMA Negeri 37 Jakarta, Bapak/Ibu Guru, dan Karyawan sekolah;
    d. Terlibat kegiatan tawuran pelajar;
    e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian, kehilangan, dan kerusakan materi milik SMA Negeri 37 Jakarta maupun milik perorangan;
    f. Melakukan tindak pidana/asusila di dalam dan/atau di luar sekolah;
    g. Melakukan penghinaan, pelecehan, mengucapkan kata-kata kotor, maupun kata-kata lainnya yang menyinggung SARA kepada warga sekolah.

Pasal 9
Sanksi Murid

  1. Pelanggaran Ringan
    a. Pemberian teguran lisan dan dicatat dalam kartu pembinaan;
    b. Pemberian nasihat dan motivasi sesuai dengan jenis pelanggaran;
    c. Pemberian tugas sesuai dengan jenis pelanggaran;
    d. Penyitaan terhadap barang atau benda yang dilarang untuk dibawa;
    e. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak tiga kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan orang tua dan memberikan surat peringatan 1;
    f. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak enam kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan orang tua dan memberikan surat peringatan 2; setara dengan pelanggaran sedang;
    g. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak sembilan kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan orang tua dan memberikan surat peringatan 3; setara dengan pelanggaran berat.
  2. Pelanggaran sedang
    a. Pemberian nasihat dan motivasi sesuai dengan pelanggaran;
    b. Pemberian teguran tertulis dan pencatatan di dalam buku pembinaan;
    c. Penyitaan terhadap barang yang dilarang untuk dibawa;
    d. Apabila Murid melakukan pelanggaran sedang satu kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan orang tua dan memberikan surat peringatan 1;
    e. Apabila pelanggaran sedang terakumulasi sebanyak dua kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan orang tua dan memberikan surat peringatan 2; setara dengan pelanggaran berat.
  3. Pelanggaran berat
    a. Pemanggilan orang tua/wali ke Satuan Pendidikan dan menandatangani surat perjanjian;
    b. Dirapatkan dengan melibatkan beberapa pihak terkait dan hasil rapat berupa pembinaan berkelanjutan dengan catatan;
    c. Jika proses pembinaan sudah dilakukan secara intensif dan sudah tidak dapat dipertahankan lagi, keputusan terakhir yang akan dilakukan adalah pembinaan di sekolah / lembaga formal non formal lain/ dipindahkan ke sekolah lain.

Catatan: Penanganan pelanggaran mengedepankan proses pembinaan, hindari kekerasan fisik dan verbal, tetapi harus bersifat edukatif yang mencakup empat aspek, yaitu: religius, etika moral, literasi, peningkatan nilai/jiwa kebangsaan.
Untuk penanganan pelanggaran murid, dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bila pelanggaran bersifat ringanditangani langsung oleh pendidik, guru piket, atau pihak yang mendapatkan pelanggaran tersebut;
  2. Bila pelanggaran bersifat sedang ditangani oleh wali kelas dan guru BK;
  3. Bila terjadi pelanggaran lebih berat, pelanggaran tersebut ditangani oleh staf/wakil kepala sekolah bidang kemuridan.

BAB VI
PENUTUP

  1. Tata tertib ini berlaku untuk kegiatan pembelajaran di sekolah;
  2. Tata tertib ini berlaku saat ditetapkan;
  3. Apabila terdapat perubahan dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2023
Plt. Kepala SMA Negeri 37 Jakarta,

 

 

Drs. Mukhlis, M.I.Kom.
NIP 196603091998021001

 

~ INFORMASI 37 ~
Pengumuman Kelulusan kelas XII – TP. 2022/2023 dapat dilihat di web sekolah pada :
Jumat, 05 Mei 2023 – Pkl. 10.00 WIB disini.
















   

Layanan Informasi Langsung dan Cepat
Serta Kritik dan Saran Anda
Jl. H. No. 40, Rt.006 Rw.006
Kebon Baru, Tebet
Jakarta Selatan
Indonesia 12830
Tlp & Fax. 021-8296058

Kirim Pesan ke Staff TU / Operator Dapodik :
  Operator 08567719829 (WA Only)
  Telegram @operator
  Blog – yahdirakhim
  Telegram : t.me/sman37jakarta

  Surel 1 : info@sman37.sch.id
  Surel 2 : sman37jakarta@yahoo.com
  Surel 3 : sman37jakarta@gmail.com
————————————————————————

Pemprov DKI Jakarta
@DKIJakarta Follow

Utk Pengaduan: tweet ke 

| FB Pemprov DKI Jakarta | SMS 08111272206 | Balai Warga jakarta.go.id | LAPOR 1708 | dki@jakarta. go. id | QLUE | JaKi