Hari Anak adalah acara yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain. Perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
Asal Mula Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional bermula dari Hari Kanak-Kanak Nasional yang merupakan gagasan dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang didirikan pada tahun 1946. Kendati demikian, organisasi ini sudah ada sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928. Dalam sidang tahun 1951, Kowani mengusulkan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.
Perayaan Hari Kanak-Kanak Nasional pertama diadakan pada tahun 1952 dalam sebuah acara yang bertajuk Pekan Kanak-Kanak. Anak-anak berpartisipasi dalam pawai di Istana Merdeka dan disambut oleh Presiden Soekarno. Perayaan Kanak-Kanak kemudian direncanakan dengan lebih serius pada Sidang Kowani di Bandung tahun 1953.
Penetapan Tanggal Peringatan
Tanggal peringatan Hari Anak Nasional telah mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya, tidak ada tanggal tetap untuk merayakan momen ini. Pekan Kanak-Kanak ditetapkan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu kedua bulan Juli, tepat pada saat liburan kenaikan kelas, berdasarkan Sidang Kowani yang diadakan di Bandung pada tahun 1953.
Keputusan dianggap tidak memiliki nilai historis karena Pekan Kanak-Kanak tidak dilaksanakan pada tanggal tetap. Pada tahun 1959, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk merayakan hari anak di Indonesia. Tanggal itu dipilih karena berdekatan dengan hari ulang tahun Presiden Soekarno dan perayaan Hari Anak Internasional.
Ketika memasuki Orde Baru, Presiden Soeharto mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia menjadi 23 Juli, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Perubahan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984.
Selamat Hari Anak Nasional untuk seluruh anak hebat Indonesia!
Anak Terlindungi, Indonesia Maju
Dukungan Panggilan & Pengaduan 24 / 7
(021)-829-6058 | 06.30-15.00
Jl. H No. 40, Rt. 006/Rw. 006, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Indonesia 12830
Email
sman37jakarta@yahoo.com
sman37jakarta@gmail.com
Whatsapp Only
0813-8184-2709 (Humas)
0856-7719-829 (Operator)
OSIS & MPK SMAN 37
Official Instagram Account of SMAN 37 Jakarta
TikTok: @samrel37
Spotify: radio37
LINE: @zod3626a
Leave a reply