Syarat Perbaikan Data Siswa
Perbaikan data siswa jika kesalahan berkenaan dengan nama siswa, NISN, TTL, NIK, NIS, jenis kelamin, nama Ibu dan nama ayah, dapat diperbaiki dengan syarat lampirkan foto copy berkas asli dari :
1. Ijazah, atau
2. Akte Kelahiran, atau
3. Surat Keterangan Lahir, atau
4. Kartu Keluarga (KK), atau
5. Surat keterangan lain dari pejabat yang berwenang mengeluarkan administrasi kependudukan atau Adminduk.
Catatan :
– Pengajuan perubahan data di Ruang SAS.
– Pengajuan perubahan data tunggu sampai ajuan disetujui dinas.
– Hasil persetujuan max. 2 x 24 jam atau lebih.
– Perubahan data yang berhasil akan diumumkan di web SMAN 37 Jakarta.
Ujian Penilaian Akhir Tahun Kelas 10 & 11
Tanggal : 30 Mei s.d. 8 Juni 2022
Layanan Informasi Langsung dan Cepat
Serta Kritik dan Saran Anda
Jl. H. No. 40, Rt.006 Rw.006
Kebon Baru, Tebet
Jakarta Selatan
Indonesia 12830
Tlp & Fax. 021-8296058
Kirim Pesan ke Staff TU / Operator Dapodik :
Operator 08567719829 (WA Only)
Opr. KJP 0895391101868 (WA Only)
Telegram @operator
Blog – yahdirakhim
Telegram : t.me/sman37jakarta
Surel 1 : info@sman37.sch.id
Surel 2 : sman37jakarta@yahoo.com
Surel 3 : sman37jakarta@gmail.com
————————————————————————
Utk Pengaduan: tweet ke
| FB Pemprov DKI Jakarta | SMS 08111272206 | Balai Warga http://jakarta.go.id | LAPOR 1708 | dki@jakarta. go. id | QLUE | JaKi