TATA TERTIB KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
PENDAHULUAN
- Kegiatan ekstra kurikuler adalah suatu kegiatan yang dilakukkan peserta didik dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan kemampuan peserta didik di bidang non akademis. Kegiatan ekstra kurikuler, meliputi; kegiatan keagamaan, seni, budaya, bahasa dan olah raga.
- Anggota ekskur SMAN 37 adalah seluruh peserta didik SMAN 37 Jakarta pada tahun berjalan. Peserta didik yang akan mengikuti kegiatan ekskur SMAN 37 dibatasi maksimal pada 3 (tiga) jenis ekskur yaitu Keagamaan, Pramuka, dan ekskur lain yang berhubungan dengan minat dan bakat peserta didik.
- Kegiatan ekskur SMAN 37 meliputi kegiatan (latihan) rutin, kegiatan / latihan menghadapi lomba-lomba yang dilaksanakan sampai pukul 17.00 wib.
- Keberadaan alumni dalam setiap kegiatan ekskur SMAN 37 sebatas pada undangan atau donatur yang tidak mengikat
KEWAJIBAN
Setiap ekstra kurikuler di SMAN 37 Jakarta, wajib :
- Mentaati peraturan atau tata tertib yang berlaku di SMAN 37 Jakarta
- Melakukan pendataan anggota, membuat jadwal kegiatan dan melakukan evaluasi terhadap suatu kegiatan
- Membuat program dan proposal untuk setiap kegiatan berkaitan dengan kegiatan ekskul yang akan dilaksanakan
- Membuat laporan kegiatan semester terkait dengan kegiatan ekskur yang telah dilakukan
- Melakukan penilaian terhadap anggota per semester yang ditandatangani oleh ketua dan pembina ekstrakurikuler
- Membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua, terkait dengan kesediaan peserta didik menjadi anggota ekstrakurikuler
- Pelantikan anggota ekskur dilaksanakan di lingkungan SMAN 37 Jakarta dengandidampingi oleh pembina eskur bersangkutan dan 1 (satu) orang guru pendamping
- Memberikan informasi kepada pihak sekolah melalui bidang kesiswaan untuk setiap kegiatan baik yang diselenggarakan di sekolah maupun di luar sekolah
- Kegiatan yang melebihi batas waktu yang ditentukan sekolah wajib membuatpermohonan kepada pihak sekolah melalui pembina ekstrakurikuler
- Setiap ekskur yang akan mengadakan kegiatan di luar sekolah harus mendapatkan ijin sekolah (Kepala Sekolah) melalui Pembina OSIS dan Wakasek Bidang Kesiswaan
- Membuat proposal dan laporan kegiatan, baik yang akan diselenggarakan di sekolah maupun di luar sekolah (minimum 1 bulan sebelum kegiatan dan 2 pecan setelah kegiatan dilaksanakan)
- Memberitahukan kepada pihak sekolah (Bidang Kesiswaan) berkaitan dengan undangan terhadap alumni yang akan berpartisipasi dalam suatu kegiatan
- Menjaga kebersihan, kerapihan ruangan ekstrakurikuler yang telah diinventarisasikan kepada ekstrakurikuler tertentu
- Merawat dan memelihara fasilitas ekstrakurikuler yang diberikan/inventarisasikan oleh sekolah
- Memberitahukan kepada Pembina dan bidang kesiswaan terkait dengan Job yang bersifat professional
LARANGAN
- Setiap ekstrakurikuler di SMAN 37 Jakarta, dilarang :
- Melibatkan pihak luar dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler SMA Negeri 37 Jakarta
- Melibatkan Alumni secara langsung dalam pelaksanaan pelantikan ekstrakurikuler, baik yang diadakan di sekolah maupun di luar sekolah
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap seluruh peserta didik yang akan memasuki suatu ekstrakurikuler di SMAN 37 Jakarta
- Melakukan tindakan kekerasan fisik dan psikis kepada angggota ekstrakurikuler
- Memungut iuran kepada peserta didik tanpa persetujuan sekolah
- Mengadakan kegiatan tanpa meminta ijin kepada pihak sekolah
- Merusak fasilitas sekolah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
- Melibatkan pelatih diluar tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak sekolah dalam hal ini bidang kesiswaan
- Memaksakan kehendak kepada anggota ekstrakurikuler yang ingin pindah ke ekstrakurikuler lain
- Melakukan kegiatan/latihan ekstrakurikuler 2 (dua) minggu menjelang pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian semester
- Dilarang mengadakan kegiatan/mengikuti lomba ekstra kurikuler tanpa seijin pembina ekskur/wakasek bidang kesiswaan
- Dilarang menggunakan/membawa peralatan ekstra kurikuler keluar sekolah tanpa seijin pembina ekskur/wakasek kesiswaan/wakasek sarana dan prasarana
SANKSI
- Penundaan kegiatan bagi ekstrakurikuler yang melakukan pelangggaran yang terdapat pada bagian kewajiban dan larangan
- Pelangggaran yang bersifat individu anggota akan dikenakan sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah
- Mengganti yang telah diinventarisir pihak sekolah kepada ekstrakurikuler tertentu
- Pembekuan dan pemberhentian kegiatan ekstrakurikuler terhadap Ekskur yang melakukan kegiatan diluar sekolah tanpa seijin pihak sekolah dalam hal ini bidang kesiswaan
Dukungan Panggilan & Pengaduan 24 / 7
(021)-829-6058 | 06.30-15.00
Jl. H No. 40, Rt. 006/Rw. 006, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Indonesia 12830
Email
sman37jakarta@yahoo.com
sman37jakarta@gmail.com
Whatsapp Only
0813-8184-2709 (Humas)
0856-7719-829 (Operator)
OSIS & MPK SMAN 37
Official Instagram Account of SMAN 37 JakartaTikTok: @samrel37
Spotify: radio37
LINE: @zod3626a