TATA TERTIB KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

PENDAHULUAN

  1. Kegiatan ekstra kurikuler adalah suatu kegiatan yang dilakukkan peserta didik dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan kemampuan peserta didik di bidang non akademis. Kegiatan ekstra kurikuler, meliputi; kegiatan keagamaan, seni, budaya, bahasa dan olah raga.
  2. Anggota ekskur SMAN 37 adalah seluruh peserta didik SMAN 37 Jakarta pada tahun berjalan. Peserta didik  yang akan mengikuti kegiatan ekskur SMAN 37 dibatasi maksimal pada 3 (tiga) jenis ekskur  yaitu  Keagamaan, Pramuka, dan  ekskur  lain yang berhubungan dengan  minat dan bakat peserta didik.
  3. Kegiatan ekskur SMAN 37 meliputi kegiatan (latihan) rutin, kegiatan / latihan menghadapi lomba-lomba  yang dilaksanakan sampai  pukul 17.00  wib.
  4. Keberadaan alumni dalam setiap kegiatan ekskur SMAN 37 sebatas pada undangan atau donatur  yang  tidak mengikat

KEWAJIBAN

Setiap ekstra kurikuler di SMAN 37 Jakarta, wajib :

  1. Mentaati peraturan atau tata tertib yang berlaku di SMAN 37 Jakarta
  2. Melakukan pendataan anggota, membuat jadwal kegiatan dan melakukan evaluasi terhadap suatu kegiatan
  3. Membuat program dan proposal untuk setiap kegiatan berkaitan dengan kegiatan ekskul yang akan dilaksanakan
  4. Membuat laporan kegiatan semester terkait dengan kegiatan ekskur yang telah dilakukan
  5. Melakukan penilaian terhadap anggota per semester yang ditandatangani oleh ketua dan pembina ekstrakurikuler
  6. Membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua, terkait dengan kesediaan peserta didik menjadi anggota ekstrakurikuler
  7. Pelantikan anggota ekskur dilaksanakan di lingkungan SMAN 37 Jakarta dengandidampingi oleh pembina eskur bersangkutan dan 1 (satu) orang guru pendamping
  8. Memberikan informasi kepada pihak sekolah melalui bidang kesiswaan untuk setiap kegiatan baik yang diselenggarakan di sekolah maupun di luar sekolah
  9. Kegiatan yang melebihi batas waktu yang ditentukan sekolah wajib membuatpermohonan kepada pihak sekolah melalui pembina ekstrakurikuler
  10. Setiap ekskur yang akan mengadakan kegiatan di luar sekolah harus mendapatkan ijin sekolah (Kepala Sekolah) melalui Pembina OSIS dan Wakasek  Bidang Kesiswaan
  11. Membuat proposal dan laporan kegiatan, baik yang akan diselenggarakan di sekolah maupun di luar sekolah (minimum  1 bulan sebelum kegiatan dan 2 pecan setelah kegiatan dilaksanakan)
  12. Memberitahukan kepada pihak sekolah (Bidang Kesiswaan) berkaitan dengan undangan terhadap alumni yang akan berpartisipasi dalam suatu kegiatan
  13. Menjaga kebersihan, kerapihan ruangan ekstrakurikuler yang telah diinventarisasikan kepada ekstrakurikuler tertentu
  14. Merawat dan memelihara fasilitas ekstrakurikuler yang diberikan/inventarisasikan oleh sekolah
  15. Memberitahukan kepada Pembina dan bidang kesiswaan terkait dengan Job yang bersifat professional

LARANGAN

  1. Setiap ekstrakurikuler di SMAN 37 Jakarta, dilarang :
  2. Melibatkan pihak luar dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler SMA Negeri 37 Jakarta
  3. Melibatkan Alumni secara langsung dalam pelaksanaan pelantikan ekstrakurikuler, baik yang diadakan di sekolah maupun di luar sekolah
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap seluruh peserta didik yang akan memasuki suatu ekstrakurikuler di SMAN 37 Jakarta
  5. Melakukan tindakan kekerasan fisik dan psikis kepada angggota ekstrakurikuler
  6. Memungut iuran kepada peserta didik tanpa persetujuan sekolah
  7. Mengadakan kegiatan tanpa meminta ijin kepada pihak sekolah
  8. Merusak fasilitas sekolah  yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
  9. Melibatkan pelatih diluar tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak sekolah dalam hal ini bidang kesiswaan
  10. Memaksakan kehendak kepada anggota ekstrakurikuler yang ingin pindah ke ekstrakurikuler lain
  11. Melakukan kegiatan/latihan ekstrakurikuler 2 (dua) minggu menjelang pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian semester
  12. Dilarang mengadakan kegiatan/mengikuti lomba ekstra kurikuler tanpa seijin  pembina ekskur/wakasek bidang kesiswaan
  13. Dilarang menggunakan/membawa peralatan ekstra kurikuler keluar sekolah tanpa seijin pembina ekskur/wakasek kesiswaan/wakasek sarana dan prasarana

SANKSI

  1. Penundaan kegiatan bagi ekstrakurikuler yang melakukan pelangggaran yang terdapat pada bagian kewajiban dan larangan
  2. Pelangggaran yang bersifat individu anggota akan dikenakan sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah
  3. Mengganti yang telah diinventarisir pihak sekolah kepada ekstrakurikuler tertentu
  4. Pembekuan dan pemberhentian kegiatan ekstrakurikuler terhadap Ekskur yang melakukan kegiatan diluar sekolah tanpa seijin pihak sekolah dalam hal ini bidang kesiswaan

Dukungan Panggilan & Pengaduan 24 / 7
(021)-829-6058 | 06.30-15.00
Jl. H No. 40, Rt. 006/Rw. 006, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Indonesia 12830

Email
sman37jakarta@yahoo.com 
sman37jakarta@gmail.com

Whatsapp Only
0813-8184-2709 (Humas)
0856-7719-829 (Operator)

OSIS & MPK SMAN 37
Official Instagram Account of SMAN 37 Jakarta
➡️TikTok: @samrel37
➡️Spotify: radio37
➡️LINE: @zod3626a