
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 37 JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 37 JAKARTA
NOMOR : 018 TAHUN 2025
TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA NEGERI 37 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 37 JAKARTA,
Menimbang :
- Bahwa sekolah dalam melaksanakan tugas layanan pendidikan harus berlangsung dalam suasana aman, nyaman, penuh semangat, disiplin, dan tanggung jawab;
- Bahwa dalam proses pembelajaran peserta didik harus mendapat dorongan untuk berprestasi dan berkarakter serta berakhlak mulia;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang–undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kepesertadidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Pergub Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta didik di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah;
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 179 Tahun 2015 tentang Ekstrakurikuler;
- Permendikbud No. 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
- Buku Panduan Penyusunan Tata Tertib dan Sekolah Ramah Anak Jenjang SMP dan SMA Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 yang diterbitkan Oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Tata tertib peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta Tahun Pelajaran 2025 – 2026;
KEDUA : Hal–hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
KETIGA : Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 1 Juli 2025
Kepala SMA Negeri 37 Jakarta,
ttd
Lilik Setyoharyanti, M.Pd.
NIP 197107302006042018
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi dan Ketentuan
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan:
- Peserta didik adalah orang/anak yang sedang berguru, belajar atau bersekolah di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Hak Peserta didik adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Kewajiban Peserta didik adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi pesertadidik di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Larangan bagi Peserta didik adalah segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA negeri 37 Jakarta;
- Pakaian seragam adalah pakaian yang harus dikenakan oleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama berada di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta dan selama peserta didik yang bersangkutan tercatat sebagai peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta;
- Sanksi bagi peserta didik adalah segala hal yang menjadi konsekuensi atas tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 37 terhadap tata tertib SMA Negeri 37 Jakarta;
- Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik yang hanya menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri;
- Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dilakukanoleh peserta didik yang kerugiannya dapat dirasakan oleh diri sendiri dan orang lain;
- Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang mengarah pada tindakan kriminal dan asusila;
- Izin adalah keterangan tidak hadir di sekolah dengan disertakan surat izin dari orangtua tergantung keperluan ketidakhadiran;
- Tindakan kriminal adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, undang-undang, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Tindakan kejahatan tersebut dapat merugikan dan mengancam keselamatan serta jiwa seseorang.
Dalam tata tertib ini terdapat ketentuan sebagai berikut:
- Akumulasi pelanggaran yang berakibat sanksi, dihitung selama peserta didik berada di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Tata tertib peserta didik bersifat mengikat kepada seluruh peserta didik;
- Peserta didik berada didalam lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta;
- Peserta didik berada diluar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta, saat menggunakan seragam sekolah;
- Peserta didik berada diluar lingkungan SMA Negeri 37Jakarta, saat menggunakan pakaian dana tribut yang mencirikan khas OSIS/MPK, Ekskul atau Seragam Kelas (bila ada) SMA Negeri 37 Jakarta;
- Peserta didik berada diluar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta, tidak ada seragam/atribut khas SMA Negeri 37 Jakarta, namun dikaitkan kepada nama SMA Negeri 37 Jakarta;
- Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tata tertib, bila memiliki saksi dan bukti yang kuat.
Pasal 2
Tujuan dan Fungsi
- Tujuan pendidikan terdiri atas:
- Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan berakhlak mulia;
- Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan sehat;
- Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri;
- Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
- Tujuan pendidikan jenjang SMA terdiri atas:
- Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi;
- Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.
- Fungsi pendidikan terdiri atas:
- Mengembangkan kemampuan serta membentuk watak peserta didik;
- Membentuk peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Tujuan Tata Tertib SMA Negeri 37 Jakarta yaitu:
- Mengembangkan potensi akademis dan non akademis siswa secara optimal;
- Membina karakter peserta didik agar berakhlak mulia, jujur, disiplin, kerjasama, bertanggung jawab, demokratis;
- Menumbuhkan saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 3
Hak Peserta didik
Seluruh Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta berhak memperoleh hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh peserta didik mendapatkan keamanan dan kenyamanan di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Mendapatkanpelayananpendidikansesuaidenganbakat,minat,dankemampuannya;
- Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
- Mengikuti program berkelanjutan baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
- Mendapatkan fasilitas belajar dan bantuan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memperoleh Laporan Hasil Belajar atau Rapor Peserta Didik;
- Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlaku;
- MenggunakansaranadanprasaranaSMA Negeri 37 Jakarta untukkegiatan pembelajaran;
- Mendapatkanpenghargaanapabilamemperolehprestasidalambidang akademik atau non akademik;
- Mendapatkan perlakuan adil dari stakeholder di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Mendapatkan pembinaan secara holistik dan humanistik di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Mendapatkan hak yang sama untuk mengeluarkan pendapat, ide, kreasi, dan inovasi tanpa diskriminasi di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan, dan gender.
Pasal 4
Kewajiban Peserta didik
Seluruh Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menjalankan ajaran agama atau kepercayaan masing-masing;
- Melakukan aktivitas wajib agama, seperti salat Zuhur dan Jum’at bagi yang beragama Islam;
- Hormat dan sopan kepada seluruh warga atau keluarga besar SMA Negeri 37 Jakarta termasuk tamu sekolah;
- Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan sekolah dimanapun dan kapanpun berada;
- Memelihara Ketakwaan, Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Kerindangan, Kekeluargaan, dan Kecerdasan (9K);
- Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas lain dari guru mata pelajaran;
- Mematuhi semua peraturan dan tata tertib peserta didik SMA Negeri 37Jakarta;
- Membawa kartu pelajar selama berada di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta;
- Menciptakan lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta yang kondusif dan ramah anak
BAB III
SERAGAM PESERTA DIDIK
Pasal 5
Pakaian Seragam Harian
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah, maka ditetapkan pakaian seragam Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta adalah sebagai berikut:
- Hari Senin, Selasa dan Kamis
Laki-laki:
Kemeja warna putih (tidak ketat) dan celana panjang warna abu-abu, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm (tidak ketat) lengkap dengan,
- Badge OSIS SMA, badge bendera merah putih dan badge nama lengkap Peserta didik;
- Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
- Berdasi logo SMA Negeri 37 Jakarta ;
- Badge nama sekolah pada lengan kanan kemeja;
- Sepatu warna hitam (bukan sepatu flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart) bertali putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
- Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
- Berkaus dalam warna putih.
Perempuan:
Kemeja warna putih (tidak ketat) dan rok panjang rempel warna abu-abu (tidak ketat) sampai matakaki lengkap dengan,
- Badge OSIS SMA, badge bendera merah putih dan badge nama lengkap Peserta didik;
- Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
- Berdasi logo SMA Negeri 37 Jakarta ;
- Badge nama sekolah pada lengan kanan kemeja;
- Sepatu warna hitam (bukan sepatu flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart) bertali putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
- Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
- Berkaus dalam warna putih;
- Menggunakan kerudung berwarna putih (bagi yang berkerudung).
- Hari Rabu
Laki-laki:
Seragam pramuka tingkat penegak lengkap dengan,
- Setangan leher dan ring pramuka;
- Ikat pinggang berwarna hitam;
- Sepatu warna hitam (bukan sepatu flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart) bertali putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
- Kaus kaki ukuran sebetis berwarna hitam atau pramuka;
- Berkaus dalam warna putih atau hitam;
- Memakai tanda pandu dunia, tanda pelantikan, tanda lokasi kwarcab, tanda gudep, badge nama peserta didik dan badge daerah.
Perempuan:
Seragam pramuka tingkat penegak lengkap dengan,
- Rok panjang rempel warna cokelat tua (tidak ketat) sampai mata kaki;
- Setangan leher dan ring pramuka;
- Sepatu warna hitam (bukan sepatu flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart) bertali putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
- Kaus kaki ukuran sebetis berwarna hitam atau pramuka;
- Berkaus dalam warna putih atau hitam;
- Memakai tanda pandu dunia, tanda pelantikan, tanda lokasi kwarcab, tanda gudep, badge nama peserta didik dan badge daerah;
- Menggunakan kerudung berwarna coklat tua (bagi yang berkerudung).
- Hari Jumat (Tanggal Ganjil)
Laki-laki:
Baju berwarna putih yang telah ditetapkan oleh SMA Negeri 37 Jakarta dan celana panjang warna abu-abu, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm (tidak ketat) lengkap dengan,
- Badge nama lengkap peserta didik;
- Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
- Sepatu warna hitam (bukan sepatu flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart) bertali putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
- Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
- Berkaus dalam warna putih.
Perempuan:
Baju kurung lengan panjang warna putih dan rok panjang warna abu-abu (tidak ketat/bukan span) lengkap dengan,
- Badge nama lengkap peserta didik;
- Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
- Sepatu warna hitam (bukan sepatu flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart) bertali putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
- Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
- Berkaus dalam warna putih;
- Menggunakan kerudung berwarna putih (bagi muslimah).
- Hari Jumat (Tanggal Genap)
Laki-laki:
Seragam batik khas SMA Negeri 37 Jakarta (tidak ketat) dan celana panjang warna putih (tidak ketat) lengkap dengan,
- Badge nama lengkap peserta didik;
- Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
- Sepatu warna hitam (bukan sepatu flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart) bertali putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik)
- Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
- Berkaus dalam warna putih.
Perempuan:
Seragam batik khas SMA Negeri 37 Jakarta (tidak ketat) dan rok panjang rempel warna putih (tidak ketat) sampai mata kaki lengkap dengan,
- Badge nama lengkap peserta didik;
- Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
- Sepatu warna hitam (bukan sepatu flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart) bertali putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik)
- Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
- Berkaus dalam warna putih;
- Menggunakan kerudung berwarna putih(bagi yang berkerudung).
- Saat upacara bendera, semua peserta didik memakai seragam sesuai harinya dan harus mengenakan topi sekolah;
- Peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang ditetapkan sekolah di saat jam pelajaran olahraga dan melakukan aktivitas olahraga.
- Pakaian olahraga perempuan berkerudung menggunakan kerudung berwarna hitam, putih, atau cokelat pramuka.
BAB IV
KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK DI SEKOLAH
Pasal6
Kehadiran Peserta didik
- Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90% kehadiran dalam satu tahun;
- Kehadiran peserta didik di SMA Negeri 37Jakarta selambat-lambatnya 5 menit sebelum jam pertama dimulai;
- Peserta didik harus sudah dikelas pada jam 06.30 WIB untuk mengikuti kegiatan Pra- KBM (Apel pagi, pembinaan, literasi, tadarus, atau ibadah pagi);
- Peserta didik yang hadir setelah jam 06.30 WIB dinyatakan terlambat dan diberikan pembinaan oleh Piket, Wali Kelas, dan BK secara berjenjang sampai diberikan izin masuk kelas, disesuaikan dengan alur penanganan peserta didik yang terlambat;
- Keterlambatan pertama dilakukan pembinaan oleh piket
- Keterlambatan kedua dilakukan pembinaan oleh wali kelas
- Keterlambatan lebih dari dua kali dilakukan pembinaan oleh wali kelas dan BK
- Selama KBM berlangsung peserta didik tidak diperkenankan keluar kelas. Izin keluar kelas dapat diberikan apabila:
- Ada keperluan mendesak dan diizinkan oleh guru yang sedang mengajar;
- Ada keterangan dari guru piket kepada guru yang sedang mengajar dikelas;
- Pada waktu pergantian jam pelajaran, peserta didik tetap berada di dalarn ruang kelas untuk menunggu guru yang mengajar berikutnya;
- Apabila 10 menit dari jadwal guru belum masuk kelas, ketua kelas atau pengurus kelas melapor pada guru piket;
- Selama jam belajar, peserta didik tidak diperkenankan keluar meninggalkan sekolah. Izin meninggalkan sekolah dapat diberikan apabila:
- Ada permohonan tertulis dari orangtua/wali peserta didik;
- Ada keperluan keluarga, sakit, dan keperluan lainnya, guru piket dibantu wali kelas melakukan konfirmasi ke orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan kemudian peserta didik tersebut dijemput oleh orang tua/wali peserta didik dengan membawa surat izin dari sekolah;
- Ada rekomendasi/dispensasi dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta yang berkaitan dengan kegiatan sekolah;
- Karena mengalami sakit atau kecelakaan selama berada di SMA Negeri 37 Jakarta dan memerlukan perawatan darurat serta dijemput orang tua Peserta didik.
- Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran berakhir, seluruh peserta didik harus sudah meninggalkan sekolah, kecuali jika ada kegiatan sekolah yang sudah mendapat izin dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta;
- Kegiatan ekskul selambat-lambatnya berakhir pada pukul 17.00 WIB dan dilakukan pada hari sekolah, kecuali jika ada kegiatan sekolah yang sudah mendapat izin dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta;
- Kegiatan atas nama sekolah pada hari libur atau di luar jam belajar harus didampingi guru pembimbing dan/atau mendapatkan izin dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta.
Pasal7
Ketidakhadiran Peserta Didik
- Peserta didik yang tidak hadir disekolah, selambat-lambatnya pada hari pertama masuk sekolah menyerahkan surat dari orang tua/wali kepada wali kelas atau kepada guru Bimbingan Konseling;
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah lebih dari dua hari, membawa surat keterangan dokter dan diserahkan kepada wali kelas atau kepada guru Bimbingan Konseling;
- Peserta didik yang tidak masuk karena telah direncanakan selama hari efektif, diantaranya:
- Ibadah (Umroh, Haji, Paskah, Perayaan ibadah): diizinkan dengan catatan;
- Diluar kegiatan ibadah : tidak diizinkan, kecuali kondisi berduka.
- Catatan ketidakhadiran yang telah direncanakan, diantaranya:
- Tidak pada periode Sumatif Akhir Semester (SAS);
- Bertanggungjawab atas tugas dan asesmen harian;
- Orangtua mengajukan izin secara langsung ke sekolah.
BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 8
Pelanggaran Peserta Didik
- Pelanggaran Ringan
Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik yang menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri. Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta disebut melakukan pelanggaran ringan jika melakukan aktivitas sebagai berikut:
- Membawa atau bermain kartu disekolah dan/atau dilingkungan sekitar sekolah, kecuali sebagai media pembelajaran di kelas;
- Memakai pakaian seragam harian yang tidak sesuai;
- Mewarnai rambut, rambut gondrong bagi Peserta didik laki-laki (menyentuh kerah baju, menyentuh daun telinga, menyentuh alis mata dan panjang rambut yang tidak seimbang), mengecat kuku/nail art, kuku panjang, ekstension rambut/bulu mata/lash lift, bersolek dan berpakaian yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya serta membawa perlengkapan makeup tanpa izin pihak sekolah;
- Memakaisandalatausepatudankaoskakiyangtidaksesuaidenganketentuansekolahmulaijampelajaranpertamasampaijampelajaranterakhir;
- Mengaktifkan ponsel atau alat elektronik lain selama KBM berlangsung tanpa izin dari guru yang mengajar;
- Mengambil strum listrik untuk ponsel atau alat elektronik lainnya;
- Makan dan meletakkannya diatas meja belajar selama KBM berlangsung;
- Merayakan ulang tahun dikelas pada saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin guru yang mengajar;
- Meninggalkan buku atau barang apa pun dikelas setelah pulang sekolah;
- Membawa kendaraan bermotor ke sekolah;
- Membawa dan/ataumemakaiaksesoridiluarbataswajaruntukpeserta didikperempuan;
- Membawa dan/atau memakai aksesori dalam bentuk apapun untuk peserta didik laki- laki;
- Nongkrong dilingkungan sekitar SMA Negeri 37 Jakarta selama KBM;
- Nongkrong diluar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta melebihi 1 jam sejak jam pulang;
- Melompati pagar sekolah baik ke dalam maupun keluar SMA Negeri 37 Jakarta;
- Memakai jaket dan sejenisnya dilingkungan SMA Negeri 37 Jakarta, kecuali jaket almamater OSIS/MPK.
2. Pelanggaran Sedang
Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik yang menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri dan orang lain. Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta disebut melakukan pelanggaran sedang jika melakukan aktivitas sebagai berikut:
- Membawa, menyimpan dan/atau mengedarkan buku bacaan, kaset, video, file komputer, atau media lainnya yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya nasional;
- Menerima tamu tanpa seizin Pimpinan SMA Negeri 37 Jakarta melalui guru piket;
- Berkelahi, baik secara perorangan atau berkelompok;
- Berpacaran, bergaul, atau beraktivitas yang tidak mengindahkan norma agama, etika maupun adat istiadat yang berlaku;
- Mencari, memberi, dan menerima sontekan serta bekerjasama selama asesmen;
- Meminta uang/barang lainnya kepada peserta didik lain maupun pihak lainnya dengan cara memaksa;
- Melakukan kegiatan yang mengatas namakan SMA Negeri 37 Jakarta atau kerjasama dengan pihak dari luar sekolah tanpa seizin Kepala SMA Negeri 37 Jakarta;
- Melakukan tindakan pencemaran nama baik sekolah dan/atau terekspos dimedia sosial;
- Membawa rokok atau sejenisnya (rokok elektrik) dan/atau merokok di dalam dan/atau di luar lingkungan sekolah.
3. Pelanggaran Berat
Pelanggaran yang mengarah pada tindakan kriminal dan asusila. Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta disebut melakukan pelanggaran berat jika melakukan aktivitas sebagai berikut:
- Melakukan perundungan/bullying baik secara verbal, fisik, sosial, cyber bullyingdan bullying seksual di dalam dan/atau di luar sekolah;
- Membawa, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi minuman keras, atau zat lain yang memabukkan, obat bius (ganja) heroin, serta zat adiktif lainnya;
- Melakukan perlawanan secara langsung kepada Kepala SMA Negeri 37 Jakarta, Bapak/Ibu Guru, dan Karyawan sekolah;
- Terlibat kegiatan tawuran;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian, kehilangan, dan kerusakan materi milik SMA Negeri 37 Jakarta maupun milik perorangan;
- Terlibat dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol);
- Melakukan tindakan asusila didalam dan/atau diluar sekolah;
- Melakukan penghinaan, pelecehan, mengucapkan kata-kata kotor, maupun kata-kata lainnya yang menyinggung SARA kepada warga sekolah;
- Membawa senjata tajam, senjata api, atau benda-benda lain yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran sekolah.
- Mengikuti kegiatan demonstrasi tanpa seizin sekolah.
Pasal 9
Sanksi Peserta didik
- Pelanggaran Ringan
- Pemberian teguran lisan dan dicatat dalam kartu pembinaan;
- Pemberian nasihat dan motivasi sesuai dengan jenis pelanggaran;
- Pemberian tugas sesuai dengan jenis pelanggaran;
- Penyitaan sementara sepatu atau kaus kaki terhadap peserta didik yang memakai sepatu/kaus kaki tidak sesuai tata tertib;
- Penyitaan terhadap barang atau benda yang dilarang untuk dibawa;
- Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak tiga kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan orang tua dan memberikan surat peringatan 1;
- Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak enam kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan orang tua dan memberikan surat peringatan 2 dan surat perjanjian bermaterai; setara dengan pelanggaran sedang;
- Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyaksembilan kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan orang tua dan memberikan surat peringatan 3 dan surat perjanjian bermaterai kedua; setara dengan pelanggaran berat.
- Pelanggaran sedang
- Pemberiannasihatdan motivasisertapembinaansesuaidengan pelanggaran;
- Pemberian teguran tertulis dan pencatatan didalam kartu pembinaan;
- Penyitaan terhadap barang yang dilarang untuk dibawa;
- Apabila pelanggaran sedang satu kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan orangtua dan memberikan surat peringatan 1 dan surat perjanjian;
- Apabila pelanggaran sedang terakumulasi sebanyak dua kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan orang tua dan memberikan surat peringatan 2 dan surat perjanjian bermaterai; setara dengan pelanggaran berat.
- Pelanggaran berat
- Pemanggilan orang tua/wali ke Satuan Pendidikan dan menandatangani surat perjanjian bermaterai;
- Dirapatkan dengan melibatkan beberapa pihak terkait dan hasil rapat berupa pembinaan berkelanjutan dengan catatan;
- Jika proses pembinaan sudah dilakukan secara intensif dan sudah tidak dapat dipertahankan lagi, keputusan terakhir yang akan dilakukan adalah pembinaan di sekolah/lembaga formal non formal lain/dipindahkan ke sekolah lain;
- Untuk pelanggaran berat berupa tiga (3) dosa besar (Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi), sanksi berupa dikembalikan ke orang tua.
Catatan: Penanganan pelanggaran mengedepankan proses pembinaan, hindari kekerasan fisik dan verbal, tetapi harus bersifat edukatif yang mencakup empat aspek, yaitu: religius, etika moral, literasi, peningkatan nilai/jiwa kebangsaan.
Untuk penanganan pelanggaran peserta didik, dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bila pelanggaran bersifat ringan ditangani langsung oleh pendidik, guru piket, atau pihak yang mendapatkan pelanggaran tersebut;
- Bila pelanggaran bersifat sedang ditangani oleh wali kelas dan guru BK;
- Bila terjadi pelanggaran lebih beratdan pembinaan sudah dilakukan secara maksimal oleh guru, wali kelas, dan BK, maka pelanggaran tersebut ditangani oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan humas bersama kepala sekolah.
BAB VI
PENGHARGAAN SISWA
Pasal 10
- Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik diumumkan melalui upacara dan atau kegiatan lain yang melibatkan banyak peserta didik;
- Peserta didik yang mendapatkan/memiliki prestasi akademik maupun non-akademik diberikan piagam penghargaan dari pihak sekolah;
- Peserta didik yang mendapatkan/ memiliki prestasi akademik maupun non-akademik diberikan penambahan untuk penilaian pengetahuan, keterampilan dan sikap. Mengenai tata cara dan prosedurnya diatur melalui keputusan sekolah.
BAB VII
PENUTUP
- Tata tertib ini berlaku untuk kegiatan pembelajaran di sekolah;
- Tata tertib ini berlaku saat ditetapkan;
- Apabila terdapat perubahan dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 1 Juli 2025
Kepala SMA Negeri 37 Jakarta,
Lilik Setyoharyanti, M.Pd.
NIP 197107302006042018