TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMA NEGERI 37 JAKARTA
LANDASAN
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2006 Tentang Sistem Pendidikan.
- Permen No. 47 Tahun2008 Tentang Wajib Belajar.
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
- Permendiknas No 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Gubernur No. 252 Tahun 2014 Tentang Tata Kerja Dinas Pendidikan.
- Permendiknas No 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Atas. Program Indonesia Pintar
- Permendikbud No. 12 Tahun 2015 Program Indonesia Pintar
- Pergub DKI Jakarta No. 12 Tentang Komite Sekolah.
- Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
- Instruksi Gubernur No. 16 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Bullying Serta Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
- Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru.
- Surat Edaran No 67/SE/2016 Tentang Larangan Peserta Didik Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah .
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 860 Tahun 2016 Tentang Prosedur Operasional Standar Penanganan Tindak Kekerasan Peserta Didik di Lingkungan Sekolah ( SMP, SMA, SMK) Provinsi DKI Jakarta.
- Hasil Rapat Kerja SMA Negeri 37 Jakarta pada awal Tahun Pelajaran 2022/2023 Tentang Tata Tertib Peserta Didik.
TUJUAN
- Menegakkan aturan dan tata tertib yang berlaku di SMA Negeri 37 Jakarta.
- Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai masyarakat yang aman, tertib, terkendali dan kondusif.
- Meningkatkan dan mengamankan Visi dan Misi Sekolah yang telah digariskan.
- Mendorong kinerja komponen-komponen atau warga di sekolah agar lebih tertib, aman, termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi serta disiplin yang kuat.
PERANAN
Menggunakan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan cara peringatan, teguran dan sanksi bagi peserta didik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran atau penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta.
FUNGSI
- Melakukan investigasi dan inventarisasi data pelanggaran-pelanggaran serta penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan pereaturan yang ada di SMA Negeri 37 Jakarta untuk ditindak lanjuti.
- Melakukan penelitian terhadap kendala-kendala dan hambata-hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran yang selalu dilakukan oleh peserta didik.
- Menciptkan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yang kondusif.
- Memberikan teladan/ contoh yang sesuai dengan etika dan norma.
IMPLEMENTASI
- Monitoring dilakukan setiap hari.
- Setiap anggota tim merekapitulasi semua temuan setiap minggu.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan:
- Hak peserta didik adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA Negeri 37 Jakarta.
- Kewajiban peserta didik adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA Negeri 37 Jakarta.
- Larangan bagi peserta didik adalah segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA negeri 37 Jakarta.
- Pakaian seragam adalah pakaian yang harus dikenakan oleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama berada di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta dan selama peserta didik yang bersangkutan tercatat sebagai peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta.
- Sanksi bagi peserta didik adalah segala hal yang menjadi konsekuensi atas tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 37 terhadap tata tertib SMA Negeri 37 Jakarta.
- Akumulasi pelanggaran yang berakibat sanksi, dihitung selama peserta didik berada di SMA Negeri 37 Jakarta.
- Tata tertib bersifat mengikat kepada seluruh peserta didik :
- Peserta didik berada di dalam lingkungan SMAN 37 Jakarta
- Peserta didik berada di luar lingkungan SMAN 37, saat menggunakan seragam sekolah.
- Peserta didik berada di luar lingkungan SMAN 37, saat menggunakan pakaian dan atribut yang mencirikan khas OSIS/MPK, Ekskul atau seragam kelas (bila ada) SMAN 37 Jakarta
- Peserta didik berada di luar lingkungan SMAN 37, tidak ada seragam / atribut khas SMAN 37 Jakarta, namun dikaitkan kepada nama SMAN 37 Jakarta.
- Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tata tertib, bila memiliki saksi dan bukti yang kuat.
Pasal 2
Tujuan dan Isi
Tata tertib ini dibuat sebagai pedoman bagi sekolah dan peserta didik agar tercapai tujuan peserta didik yaitu prestasi yang tinggi, dalam kecerdasan ilmu pengetahuan dan tingkah laku serta budi pekerti yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 3
Hak Peserta Didik
Seluruh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta berhak memperoieh hal-hal sebegai berikut:
- Seluruh peserta didik mendapatkan keamanan dan kenyamanan di SMA 37.
- Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
- Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengikuti program berkelanjutan baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
- Mendapatkan fasilitas beiajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh Laporan Hasil Belajar atau Rapot peserta didik
- Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kemampuan dan aturan yang
Pasal 4
Kewajiban Peserta Didik
Seluruh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menjalankan ajaran agama/kepercayaan masing-masing.
- Melakukan aktifitas wajib agama, seperti sholat Dzuhur dan Jumat bagi yang beragama Islam.
- Hormat dan sopan kepada seluruh warga atau keluarga besar SMA Negeri 37 Jakarta termasuk tamu sekolah
- Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekoiah, dimanapun dan kapanpun berada.
- Memelihara Ketakwaan, Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Kerindangan, Kekeluargaan dan Kecerdasan (9K).
- Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas lain dari guru bidang mata pelajaran.
- Mematuhi semua peraturan dan tata tertib peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta.
- Membawa kartu pelajar selama berada di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta.
Pelanggaran kewajiban di atas, akan mendapatkan peringatan baik lisan maupun tulisan.
BAB III
SERAGAM PESERTA DIDIK
Pasal 5
Pakaian Seragam Harian
Menghormati dan menjunjung tinggi arti dan makna pakaian seragam sesuai dengan SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 100/C/Kep/D/1991 16 Pebruari 1991 dan Permendiknas No. 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Sekolah bagi Peserta Didik pada Sekolah Menengah Atas, maka ditetapkan pakaian seragam peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Hari Senin dan hari Kamis
Pria: mengenakan seragam celana panjang warna abu-abu (tidak ketat), dengan kemeja warna putih (tidak ketat) pakai badge OSIS, dimasukkan dalam celana, ikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam bertali (tidak bahan kaos/plastik), kaos kaki warna putih ukuran sebetis.
Wanita: mengenakan rok panjang warna abu-abu sampai mata kaki, dengan kemeja warna putih (tidak ketat) pakai badge OSIS, dimasukkan dalam rok, ikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam bertali (tidak bahan kaos/plastik}, kaos kaki warna putih ukuran sebetis.
2. Pada Hari Rabu mengenakan Seragam Pramuka Lengkap dengan atributnya.
3. Hari Selasa:
Pria : memakai celana putih (tidak ketat) dan kemeja batik (tidak ketat) sekolah, dimasukkan ke dalam celana, ikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam bertali (tidak bahan kaos/plastik), dan kaos kaki warna putih ukuran sebetis, tidak boleh memakai pakaian ketat.
Wanita : memakai rok panjang warna putih sampai mata kaki dan baju batik sekolah (tidak ketat), dimasukkan ke dalam rok, ikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam bertali (tidak bahan kaos/plastik), dan kaos kaki warna putih ukuran sebetis.
Untuk hari Selasa pekan terakhir setiap bulan : peserta didik dianjurkan mengenakan atasan batik nasional dan celana / rok putih.
4. Hari Jumat
Pria : memakai celana abu-abu (tidak ketat), baju koko warna putih yang telah ditetapkan oleh SMA Negeri 37 Jakarta, sepatu bertali warna hitam dan kaos kaki warna putih ukuran sebetis, ikat pinggang warna hitam.
Wanita : memakai rok panjang warna abu-abu (panjang rok sampai mata kaki), baju kurung lengan panjang putih, (untuk siswa muslimah) jilbab warna putih yang menutup dada dan tidak transparan, sepatu hitam bertali, kaos kaki warna putih ukuran sebetis.
5. Pada hari ada Upacara Bendera, peserta didik mengunakan seragam sesuai harinya dan harus menggunakan topi sekolah.
6. Peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang ditetapkan sekolah, saat jam pelajaran olahraga dan melakukan aktivitas olahraga.
BAB IV
KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK Dl SEKOLAH
Pasal 6
Kehadiran Peserta didik
- Kehadiran peserta didik di SMA Negeri 37 Jakarta selambat-lambatnya 5 menit sebelum jam pertama dimulai.
- Peserta didik harus sudah di kelas pada jam 06.30 wib untuk mengikuti pembacaan Kitab Suci bersama
- Peserta didik yang hadir setelah jam 06.35 wib dinyatakan terlambat, dan akan mendapatkan tugas khusus dari Piket /Staf, sampai diberikan izin masuk kelas.
- Selama KBM berlangsung peserta didik tidak diperkenankan keluar kelas. Izin keluar kelas dapat diberikan apabila:
4.1. Ada keperluan mendesak dan diizinkan oleh guru yang sedang mengajar di kelas.
4.2. Ada keterangan dari guru piket kepada guru yang sedang mengajar di kelas - Pada waktu pergantian jam pelajaran, peserta didik tetap berada di dalarn ruang kelas untuk menunggu guru yang mengajar berikutnya.
- Apabila 5 menit dari jadwal guru belum masuk kelas, ketua kelas atau pengurus kelas melapor pada guru piket.
- Selama jam belajar, peserta didik tidak diperkenankan keluar meninggalkan sekolah. Izin meninggalkan sekolah dapat diberikan apabila:
7.1 Ada permohonan tertulis dari Orang Tua/Wali peserta didik.
7.2 Ada keperluan keluarga, sakit, dan keperluan lainnya, guru piket melakukan konfirmasi ke rumah peserta didik yang bersangkutan, kemudian peserta didik tersebut dijemput oleh orang tua/wali dengan membawa surat izin dari sekolah.
7.3 Ada rekomendasi/dispensasi dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta yang berkaitan dengan kegiatan sekolah.
7.4 Karena mengalami sakit atau kecelakaan selama berada di SMA Negeri 37 Jakarta dan memerlukan perawatan darurat, serta dijemput orang tua peserta didik. - Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran berakhir, seluruh peserta didik harus sudah meninggalkan sekolah, kecuali jika ada kegiatan sekoiah yang sudah mendapat izin dari Pimpinan SMA Negeri 37 Jakarta.
- Kegiatan atas nama sekolah pada hari libur atau di luar jam beiajar harus didampingi guru pembimbing dan mendapat izin dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta.
Pasal 7
Ketidakhadiran Peserta didik
- Peserta didik yang tidak hadir di sekolah, selambat-lambatnya pada hari pertama masuk sekolah menyerahkan surat dari Orang tua/wali kepada Wali Kelas atau kepada guru Bimbingan Konseling.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah lebih dari tiga hari, membawa surat keterangan dokter dan diserahkan kepada Wali Kelas atau kepada guru Bimbingan Konseiing.
- Peserta didik yang tidak masuk karena direncanakan selama beberapa hari, Orang tua/Wali harus mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala SMA Negeri 37 Jakarta.
BAB V
LARANGAN DAN SANKSI BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 8
Larangan Peserta Didik
Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta dilarang :
- Membawa rokok dan merokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
- Membawa senjata tajam, senjata api, atau benda-benda lain yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran sekolah.
- Membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, kaset, video, file komputer, atau media lainnya yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya nasional.
- Membawa, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi minuman keras, atau zat lain yang memabukkan, obat bius (ganja) heroin, serta zat adiktif lainnya.
- Membawa uang secara berlebihan dan bila terjadi kehilangan menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan.
- Membawa atau bermain kartu (jenis judi) di sekolah dan/atau di lingkungan sekitar sekolah
- Berpakaian, bersolek, mewarnai rambut, rambut gondrong bagi peserta didik pria (menyentuh krah baju, menyentuh daun telinga, menyentuh alis mata dan panjang rambut yang tidak seimbang ), mengecat kuku, dan berhias secara berlebihan yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya.
- Menerima tamu tanpa seizin pimpinan SMA Negeri 37 Jakarta melalui guru piket.
- Berkelahi, baik secara perorangan atau berkelompok.
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian, kehilangan, dan kerusakan materi milik SMA Negeri 37 Jakarta maupun milik perorangan.
- Membentuk dan melakukan aktivitas organisasi selain OSIS tanpa seizin Kepala SMA Negeri 37 Jakarta.
- Mengaktifkan ponsel atau alat elektronik lain selama KBM beriangsung.Jika terjadi kehilangan, maka menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan, dan peserta didik dilarang mengambil strum listrik untuk ponsel atau alat elektronik lainnya.
- Makan, minum. dan meletakkannya di atas meja belajar selama KBM berlangsung.
- Merayakan ulang tahun di kelas pada saat KBM sedang berlangsung.
- Meninggalkan buku atau barang apa pun di kelas, setelah pulang sekolah.
- Membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
- Nongkrong di lingkungan sekitar SMA Negeri 37 Jakarta selama KBM,
- Nongkrong di luar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta melebihi 1 jam sejak jam pulang.
- Melakukan penghinaan, pelecehan, mengucapkan kata-kata kotor, maupun kata-kata lainnya yang menyinggung SARA.
- Melompati pagar sekolah baik ke dalam maupun ke luar SMA Negeri 37 Jakarta.
- Melakukan perlawanan secara langsung kepada Kepala SMA Negeri 37 Jakarta, Bapak/Ibu Guru, dan Karyawan sekolah.
- Berpacaran, bergaul atau beraktifitas yang tidak mengindahkan norma agama, etika maupun adat istiadat yang berlaku.
- Melakukan kegiatan yang mengatasnamakan SMA Negeri 37 Jakarta atau kerjasama dengan pihak dari luar sekolah tanpa seizin Kepala SMA Negeri 37 Jakarta.
- Meminta uang/barang lainnya kepada peserta didik lain maupun pihak lainnya dengan cara memaksa.
- Memakai jaket di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta, kecuali jaket almamater OSIS.
- Mencari, memberi atau menerima contekan atau bekerjasama selama ulangan dan ujian.
Pasal 9
Sanksi-sanksi
- Peserta didik tidak berpakaian seragam sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dikenakan sanksi melepas sepatunya dan meletakkannya di ruang guru atau ruang piket.
- Peringatan secara lisan dari Guru atau Pihak terkait apabila peserta didik tidak mematuhi salah satu dari pasal 8 ayat 5, 6, 7, 8, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 21, 23, 26, 27.
- Peringatan tertulis disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah / Staf Bidang Kesiswaan kepada Orangtua/Wali peserta didik dilakukan jika peserta didik selama satu bulan mendapat dua kali teguran sebagaimana pasal 9 ayat 2 di atas.
- Peringatan tertulis disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah / Staf Bidang Kesiswaan kepada Orangtua/Wali peserta didik melanggar salah satu dari ayat pasal 8 ayat 1, 2, 3, 9, 10. 11, 20, 22, 24, 25.
- Pemanggilan oleh guru Bimbingan Konseling kepada Orang tua/Wali peserta didik dilakukan jika peserta didik mendapat peringatan tertulis sebanyak dua kali dalam waktu satu bulan, dengan membuat perjanjian tertulis.
- Apabila masih melakukan pelanggaran pasal 9 ayat 5, maka Wakil Kepala Sekolah / Staf Bidang Kesiswaan memanggil Orang tua/Wali peserta didik peringatan tertulis di atas materai Rp 6.000.
- Pemberhentian sementara (skorsing) selama 3 (tiga) hari oleh Wakil Kepala Sekolah / Staf Bidang Kesiswaan karena seorang peserta didik:
7.1 Merokok di sekolah
7.2 Membentuk atau melakukan aktivitas organisasi selain OSIS
7.3 Kedapatan meminta uang/barang lainnya kepada peserta didik lain maupun pihak lainnya dengan cara memaksa - Pemberhentian sementara (skorsing) selama 6 (enam) hari oleh Wakil Kepala Sekolah / Staf Bidang Kesiswaan dikenakan jika seorang peserta didik:
8.1 Kedapatan membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, kaset, video, file komputer, atau media lainnya yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya nasional.
8.2 Kedapatan rnencuri barang apa pun di SMA Negeri 37 Jakarta..
8.3 Kedapatan yang kedua kali merokok di sekolah.
8.4 Kedapatan yang kedua kali meminta uang/barang lainnya kepada peserta didik lain maupun pihak lainnya dengan cara memaksa.
8.5 Bila melakukan pelanggaran terhadap pasal 9 ayat 4.
8.6 Bila telah mendapatkan 3 perjanjian tertulis di atas materai (10.000) - Tidak diizinkan masuk sekolah selama peserta didik yang bersangkutan menurut ketentuan yang berwajib/kepolisian berstatus sebagai tahanan.
- Mengganti kerugian atau kerusakan materi milik SMA Negeri 37 Jakarta, maupun milik perorangan apabila seorang peserta didik kedapatan membuat kerugian atau merusak barang milik SMA Negeri 37 Jakarta.
- Dikembalikan kepada orang tua peserta didik apabila :
11.1 Mendapatkan peringatan di atas materai sebanyak 6 kali.
11.2 Kedapatan yang ketiga kali merokok di lingkungan sekolah.
11.3 Kedapatan yang kedua kali mencuri benda apapun di SMAN 37 Jakarta.
11.4 Kedapatan yang kedua kali berkelahi dengan peserta didik atau pihak Internal sekolah.
11.5 Kedapatan membawa senjata tajam yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
11.6 Kedapatan membawa dan/atau mengkonsumsi minuman keras.
11.7 Kedapatan membentuk dan melakukan aktivitas organisasi selain OSIS.
11.8 Kedapatan membawa senjata api di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta.
11.9 Mengkonsumsi, menyimpan, mengedarkan heroin, ganja, morfin, maupun zat adiktif lainnya.
11.10 Seorang peserta didik tidak hadir di sekolah selama 7 (tujuh) hari berturut -turut tanpa berita, sedangkan orangtua/wali peserta didik telah dipang gil, sementara panggilan tersebut tidak dipenuhi sepekan setelah hari pemanggilan.
11.11 Peserta didik terlibat perkelahian, tawuran atau menggerakkan/menghasut orang lain dalam perkelahian massal yang mengaitkan nama SMA Negeri 37 Jakarta.
11.12 Melakukan tindak pidana / asusila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan atau pihak hukum terkait, atau melanggar ketentuan hokum dan perundang-undangan yang berlaku. - Untuk penanganan pelanggaran peserta didik sebaiknya secara bertingkat :
12.1 Bila pelanggaran bersifat ringan, dapat ditangani langsung oleh guru atau pihak yang mendapatkan pelanggaran tersebut.
12.2 Bila pelanggaran tersebut berulang dapat ditangani bersama wali kelas dan guru BK.
12.3 Bila terjadi pelanggaran lebih berat (yang berakibat skorsing), pelanggaran tersebut ditangani oleh staf / wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
BAB VI
KETENTUAN KHUSUS
Ketentuan khusus mengatur tentang pelaksanaan kegiatan Ekstrakulikuler dan Kegiatan OSIS/MPK
Pasal 10
Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Ekstrakulikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran pokok dan pada waktu libut sekolah hari Sabtu yang dilakukan di sekolah dengan tujuan untuk :
1.1 Memperdalam dan merperluas wawasan pengetahuan peserta didik
1.2 Lebih mengenal hubungan antar berbagai pelajaran.
1.3 Menyalurkan minat dan bakat serta melengkapi upaya pembinaan untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya. - Setiap peserta didik wajib mengikuti Ekskur Pramuka dan minimal satu cabang ekskur yang lain sesuai dengan minat bakat dan kemampuannya (kecuali kelas XII)
- Peserta didik wajib hadir mengikuti kegiatan ekskul sesuai jadwal yang sudah ditetapkan
- Nilai ekskur dalam bentuk nilai kualitatif :
4.1 Nilai 85 – 100 (Memuaskan)
4.2 Nilai 80 – 84 (sangat Baik)
4.3 Nilai 75 – 79 ( Baik) - Nilai ekstrakulikuler hanya akan diberikan kepada peserta didik yang kehadirannya dalam latihan ekstrakulikuler sekurang-kurangnya 90%.
Pasal 11
Kegiatan OSIS/MPK
- Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di sekolah dan dikoordinasikan dengan pembina OSIS sesuai dengan program yang telah ditetapkan OSIS/MPK.
- Apabila ada peserta didik atau sekelompok peserta didik mengadakan kegiatan di luar kegiatan yang telah di programkan oleh OSIS/MPK maka :
2.1 Harus sepengetahuan pembina OSIS/MPK
2.2 Harus mengajukan proposal yang disetujui oleh : Pembina kegiatan, Wakasek bidang kesiswaan/staf/pembina OSIS dan Kepala Sekolah
2.3 Setiap kegiatan harus menjaga nama baik sekolah.
BAB VII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
- Peserta didik diijinkan membawa sepeda dan menjaga keamanan sepeda masing-masing.
- Laporan Hasil Belajar atau Rapot peserta didik yang dibagikan harus ditandatangani oleh orangtua/wali peserta didik dan dikembalikan kepada pihak sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- SMA Negeri 37 Jakarta tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan barang pribadi yang dibawa oleh peserta didik ke sekolah.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
- Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan dimusyawarahkan kemudian.
- Tata tertib peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di : Jakarta
Pada tanggal: Juli 2023
Kepala SMA Negeri 37 Jakarta
ttd
Drs. Mukhlis, M.I.Kom.
NIP : 196603091998021001
Dukungan Panggilan & Pengaduan 24 / 7
(021)-829-6058 | 06.30-15.00
Jl. H No. 40, Rt. 006/Rw. 006, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Indonesia 12830
Email
sman37jakarta@yahoo.com
sman37jakarta@gmail.com
Whatsapp Only
0813-8184-2709 (Humas)
0856-7719-829 (Operator)
OSIS & MPK SMAN 37
Official Instagram Account of SMAN 37 JakartaTikTok: @samrel37
Spotify: radio37
LINE: @zod3626a