Penilaian Kelas X, Kelas XI dan Kelas XII
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian pengetahuan, ketrampilan dan sikap pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Mekanisme penilaian dilakukan sebagai berikut :
- Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
- Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
- Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
- Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
- Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedial; dan
- Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi
Prosedur penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
- Mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
- Mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
- Menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
- Mendeskripsikan perilaku peserta didik.
- Penilaian kompetensi sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri (self assessment), penilaian antar peserta didik (peer assessment), dan jurnal.
Prosedur penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
- Menyusun perencanaan penilaian;
- Mengembangkan instrumen penilaian;
- Melaksanakan penilaian;
- Memanfaatkan hasil penilaian; dan
- Melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
- Penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
Prosedur penilaian aspek ketrampilan dilakukan melalui tahapan:
- Menyusun perencanaan penilaian;
- Mengembangkan instrumen penilaian;
- Melaksanakan penilaian;
- Memanfaatkan hasil penilaian; dan
- Melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
- Penilaian kompetensi keterampilan dilakukan melalui pengamatan kinerja yang meminta peserta didik mendemonstrasikan kompetensi tertentu, melalui tes praktik, proyek, atau penilaian portofolio.