Penilaian Kelas

Penilaian Kelas X, Kelas XI dan Kelas XII

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian pengetahuan, ketrampilan dan sikap pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Mekanisme penilaian dilakukan sebagai berikut :

  1. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
  2. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
  3. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  4. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedial; dan
  6. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi

Prosedur penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:

  1. Mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
  2. Mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
  3. Menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
  4. Mendeskripsikan perilaku peserta didik.
  5. Penilaian kompetensi sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri (self assessment), penilaian antar peserta didik (peer assessment), dan jurnal.

Prosedur penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:

  1. Menyusun perencanaan penilaian;
  2. Mengembangkan instrumen penilaian;
  3. Melaksanakan penilaian;
  4. Memanfaatkan hasil penilaian; dan
  5. Melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
  6. Penilaian kompetensi pengetahuan  dilakukan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.

Prosedur penilaian aspek ketrampilan dilakukan melalui tahapan:

  1. Menyusun perencanaan penilaian;
  2. Mengembangkan instrumen penilaian;
  3. Melaksanakan penilaian;
  4. Memanfaatkan hasil penilaian; dan
  5. Melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
  6. Penilaian kompetensi keterampilan  dilakukan melalui pengamatan kinerja yang meminta peserta didik mendemonstrasikan kompetensi tertentu, melalui tes praktik, proyek, atau penilaian portofolio.