Peraturan Akademik

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

  1. Proses pembelajaran dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran.
  2. Satu tahun pelajaran dibagi menjadi dua semester. Satu jam pembelajaran tatap muka adalah 45 menit. Jumlah jam pembelajaran per minggu untuk kls X, XI dan kls XII adalah 43 – 46 jam pembelajaran.
  3. Minggu efektif per tahun pelajaran adalah 34 – 38 minggu.
  4. Kegiatan pembelajaran hari Senin dimulai pukul 06.30 s/d 14.45 WIB, hari selasa sampai kamis dimulai pukul 06.30 s/d 15.00 WIB dan pembelajaran hari jumat, dimulai pukul 06.30 s/d 11.30 WIB.

KEHADIRAN PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
  2. Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran minimal 90% kehadiran dalam satu tahun pelajaran. Persentase
    minimal kehadiran peserta didik digunakan sebagai kriteria kenaikan kelas dan kelulusan.
  3. Dalam satu semester setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka sebanyak 43 – 46 Jam
    pembelajaran perminggu untuk kelas X, XI dan XII.
  4. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang 29 dilaksanakan di lapangan (di luar kelas) sesuai karakteristik mata
    pelajaran dan tuntutan standar isi setiap mata pelajaran.
  5. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar
    mengajar apabila mendapat dispensasi, di antaranya:• Mengikuti lomba mewakili sekolah, Kecamatan, Kota,
    Provinsi maupun Negara;
    • Mengikuti rapat OSIS;
    • Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau sekolah;
    • Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat klubnya dan surat izin dari kepala sekolah; dan
    • Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah dibuktikan dengan adanya surat izin dari kepala sekolah.

KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK
Ketidakhadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena:

  1. Sakit (satu sampai dua hari dibuktikan dengan surat keterangan dokter/pemberitahuan langsung orang tua/wali). Lebih dari dua hari atau rawat inap wajib mengirimkan surat keterangan dokter atau rawat inap;
  2. Izin (didahului dengan permohonan orang tua);
  3. Absen, sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (membolos) dan atau tanpa keterangan yang sah;

KETENTUAN PELAKSANAAN ASESMEN
Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan Penilaian, Ujian, dan Tugas Mandiri/Kelompok, yaitu dalam bentuk penugasan mandiri terstruktur dan penugasan mandiri tidak terstruktur

  1. Setiap guru mata pelajaran boleh memberikan tugas individu atau tugas kelompok kepada peserta didik dengan
    mempertimbangkan hal-hal sbb:
    • Relevansi, urgensi, dan keterkaitannya dengan standar kompetensi dan/atau dengan kompetensi dasar yang diajarkan pada semester itu;
    • Waktu, teknis penyelesaian, dan produk tugas yang harus dikumpulkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendidik dan Peserta Didik;
    • Beban tugas yang diberikan oleh guru terhadap peserta didik adalah 0 – 60 % jumlah jam tatap muka di kelas perminggu.
  2. Pelaksanaan Asesmen Sumatif
  3. Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester

KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

A. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran. Peserta didik dinyatakan naik ke kelas, apabila yang bersangkutan:

  1. Mengikuti kegiatan sumatif pada semester gasal dan genap;
  2. Memperoleh nilai sikap minimal baik (B);
  3. Memiliki tingkat kehadiran minimal 90 persen selama satu tahun;
  4. Memiliki nilai ekstrakurikuler minimal satu pada setiap tingkatan kelas.

B. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kelulusan peserta didik mengacu pada Permendikbud. Kelulusan peserta didik kelas XII di SMA Negeri 37 Jakarta ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan rapor 6 semester;
  2. Memperoleh nilai sikap minimal baik (B);
  3. Mengikuti kegiatan Asesmen Sumatif Sekolah;
  4. Memiliki nilai ekstrakurikuler minimal satu pada setiap tingkatan kelas.

KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS BELAJAR (SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH)

  1. Peserta didik mendapat hak yang sama dalam menggunakan fasilitas sekolah sepanjang mentaati peraturan yang berlaku.
  2. Penggunaan fasilitas sekolah hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan selama terdaftar sebagai peserta didik di SMA negeri 37 Jakarta.
  3. Peserta didik mendapat hak sama tanpa kecuali ntuk menggunakan ruang belajar untuk proses pembelajaran, kegiatan akademik, dan kegiatan non akademik di luar proses pembelajaran setelah mendapat izin dari kepala sekolah/wakil kepala sekolah bidang sapras.
  4. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas laboratorium (fisika, biologi, kimia, komputer), untuk proses pembelajaran sesuai jadwal pelajaran dan di luar proses pembelajaran setelah mendapat izin dari kepala sekolah/wakil kepala sekolah bidang sarpras.
  5. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan ruang perpustakaan untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat izin dari kepala sekolah/wakil kepala sekolah bidang sapras.
  6. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan buku perpustakaan dan buku referensi untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif sesuai dengan aturan dan tata tertib penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan.
  7. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti jaringan internet (LAN dan hotspot sekolah), LCD, soundsystem; komputer, dan sebagainya untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar
    jam belajar efektif setelah mendapat izin kepala sekolah/wakil kepala sekolah.
  8. Peserta didik mendapat hak sama untuk menggunakan fasilitas olahraga untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama jam belajar efektif dan di luar jam belajar efektif setelah mendapat izin kepala sekolah.
  9. Kerusakan fasilitas sekolah:
    • Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan operasional pengguna harus menjadi tanggung jawab pengguna;
    • Kerusakan yang disebabkan karena kondisi alat yang digunakan menjadi tanggung jawab sekolah;
    • Sebelum menggunakan peralatan harus diteliti terlebih dahulu kelayakannya bersama-sama.
  10. Kebersihan fasilitas sekolah:
    • Setiap penggunaan fasilitas sekolah; alat-alat, laboratorium, ruang belajar, perpustakaan dan lain-lain harus tetap dijaga kebersihannya;
    • Apabila menggunakan ruang-ruang tertentu di lingkungan sekolah maka setelah kegiatan kondisi ruangan harus tetap harus dalam keadaan bersih.

KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI PADA GURU, WALI KELAS, DAN GURU BK
A. Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru Mata Pelajaran

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran;
  2. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah sepanjang guru yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas dan peserta didik tidak meninggalkan pembelajaran di kelas;
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan, terutama dalam hal kesulitan mengikuti pembelajaran, kesulitan dalam mengerjakan tugas, dan lainnya;
  4. Tidak diperbolehkan memberitahukan nilai rapor kepada peserta didik dan orang tua sebelum rapor dibagikan.

B. Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Wali Kelas

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelasnya;
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dapat dilaksanakan setiap saat, baik di dalam jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran;
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas hanya terkait dengan masalah peserta didik di kelas yang bersangkutan;
  4. Tidak diperbolehkan memberitahukan nilai rapor kepada peserta didik dan orang tua sebelum rapor dibagikan.

C. Ketentuan Layanan Konsultasi Dengan Guru BK/Konselor
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK, dapat dilakukan setiap saat selama Guru BK masih dapat melayani dan tidak meninggalkan pembelajaran di kelas.

PENUTUP

  1. Peraturan akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak–pihak terkait sebagai pedoman dan dilaksanakan sebagaimana yang diatur.
  2. Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam penyusunan peraturan akademik ini akan ditentukan dan diperbaiki kemudian.
  3. Peraturan akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan atau Tahun Ajaran 2025 – 2026.

 

Jakarta, Juli 2025
Kepala SMA Negeri 37 Jakarta

ttd

Lilik Setyoharyanti, M.Pd.
NIP 197107302006042018