Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB SISWA – SMA NEGERI 37 JAKARTA

BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Definisi dan Ketentuan

Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan:

  1. Peserta didik adalah orang/anak yang sedang berguru, belajar atau bersekolah di SMA Negeri 37 Jakarta;
  2. Hak Peserta didik adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA Negeri 37 Jakarta;
  3. Kewajiban Peserta didik adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA Negeri 37 Jakarta;
  4. Larangan bagi Peserta didik adalah segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA negeri 37 Jakarta;
  5. Pakaian seragam adalah pakaian yang harus dikenakan oleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama berada di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta dan selama peserta didik yang bersangkutan tercatat sebagai peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta;
  6. Sanksi bagi peserta didik adalah segala hal yang menjadi konsekuensi atas tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 37 terhadap tata tertib SMA Negeri 37 Jakarta;
  7. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik yang hanya menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri;
  8. Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik yang kerugiannya dapat dirasakan oleh diri sendiri dan orang lain;
  9. Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang mengarah pada tindakan kriminal dan asusila;
  10. Izin adalah keterangan tidak hadir di sekolah dengan disertakan surat izin dari orangtua tergantung keperluan ketidakhadiran;
  11. Tindakan kriminal adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, undang-undang, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Tindakan kejahatan tersebut dapat merugikan dan mengancam keselamatan serta jiwa seseorang.

Dalam tata tertib ini terdapat ketentuan sebagai berikut:

  1. Akumulasi pelanggaran yang berakibat sanksi, dihitung selama peserta didik berada di SMA Negeri 37 Jakarta;
  2. Tata tertib peserta didik bersifat mengikat kepada seluruh peserta didik;
  3. Peserta didik berada didalam lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta;
  4. Peserta didik berada diluar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta, saat menggunakan seragam sekolah;
  5. Peserta didik berada diluar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta, saat menggunakan pakaian dan atribut yang mencirikan khas OSIS/MPK, Ekskul atau Seragam Kelas (bila ada) SMA Negeri 37 Jakarta;
  6. Peserta didik berada diluar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta, tidak ada seragam/atribut khas SMA Negeri 37 Jakarta, namun dikaitkan kepada nama SMA Negeri 37 Jakarta;
  7. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tata tertib, bila memiliki saksi dan bukti yang kuat.

    Pasal 2
    Tujuan dan Fungsi

    1. Tujuan pendidikan terdiri atas:
    a. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
    manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
    Yang Maha Esa;
    b. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
    manusia yang beriman dan berakhlak mulia;
    c. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
    manusia yang beriman dan sehat;
    d. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
    manusia yang beriman dan berilmu, cakap, kreatif, dan
    mandiri;
    e.
    2.
    3.
    4.
    Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
    manusia yang beriman dan menjadi warga negara yang
    demokratis, serta bertanggung jawab.
    Tujuan pendidikan jenjang SMA terdiri atas:
    a.
    b.
    Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan
    pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk
    mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan
    ilmu dan teknologi;
    Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota
    masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik
    dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.
    Fungsi pendidikan terdiri atas:
    a.
    b.
    Mengembangkan kemampuan serta membentuk watak
    peserta didik;
    Membentuk peradaban bangsa yang bermartabat dalam
    rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
    Tujuan Tata Tertib SMA Negeri 37 Jakarta yaitu:
    a.
    b.
    c.
    Mengembangkan potensi akademis dan non akademis
    siswa secara optimal;
    Membina karakter peserta didik agar berakhlak mulia,
    jujur,
    disiplin,
    demokratis;
    kerjasama, bertanggung jawab,
    Menumbuhkan saling menghormati dan menghargai
    hak-hak orang lain.
    59
    BAB II
    HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
    Pasal 3
    Hak Peserta didik
    Seluruh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta berhak
    memperoleh hal-hal sebagai berikut:
    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    Seluruh peserta didik mendapatkan keamanan dan
    kenyamanan di SMA Negeri 37 Jakarta;
    Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,
    minat, dan kemampuannya;
    Mengikuti
    program
    Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama
    yang dianutnya;
    berkelanjutan
    baik
    untuk
    mengembangkan kemampuan diri maupun untuk
    memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang
    telah dibakukan;
    Mendapatkan fasilitas belajar dan bantuan lain sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku;
    Memperoleh Laporan Hasil Belajar atau Rapor Peserta
    Didik;
    7.
    8.
    Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
    kemampuan dan aturan yang berlaku;
    Menggunakan sarana dan prasarana SMA Negeri 37
    Jakarta untuk kegiatan pembelajaran;
    60
    9.
    10.
    11.
    12.
    13.
    1.
    2.
    Mendapatkan penghargaan apabila memperoleh prestasi
    dalam bidang akademik atau non akademik;
    Mendapatkan perlakuan adil dari stakeholder di SMA
    Negeri 37 Jakarta;
    Mendapatkan pembinaan secara holistik dan humanistik
    di SMA Negeri 37 Jakarta;
    Mendapatkan hak yang sama untuk mengeluarkan
    pendapat, ide, kreasi, dan inovasi tanpa diskriminasi di
    SMA Negeri 37 Jakarta;
    Mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa
    membedakan suku, agama, ras, antar golongan, dan
    gender.
    Pasal 4
    Kewajiban Peserta didik
    Seluruh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta berkewajiban
    melakukan hal-hal sebagai berikut:
    Menjalankan ajaran agama atau kepercayaan masing
    masing;
    Hormat dan sopan kepada seluruh warga atau keluarga
    besar SMA Negeri 37 Jakarta termasuk tamu sekolah;
    3.
    4.
    Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan sekolah
    dimanapun dan kapanpun berada;
    Memelihara Ketakwaan, Keamanan, Ketertiban,
    Kebersihan,
    Kesehatan,
    Keindahan, Kerindangan,
    61
    5.
    6.
    7.
    8.
    Kekeluargaan, dan Kecerdasan (9K);
    Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas
    lain dari guru mata pelajaran;
    Mematuhi semua peraturan dan tata tertib peserta didik
    SMA Negeri 37 Jakarta;
    Membawa kartu pelajar selama berada di lingkungan
    SMA Negeri 37 Jakarta;
    Menciptakan lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta yang
    kondusif dan ramah anak.
    BAB III
    SERAGAM PESERTA DIDIK
    Pasal 5
    Pakaian Seragam Harian
    Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
    Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam
    Sekolah Bagi Peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
    Pendidikan Menengah dan Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 9
    Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah, maka ditetapkan
    pakaian seragam peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta adalah
    sebagai berikut:
    62
    1.
    Hari Senin, Selasa dan Kamis
    Laki-laki:
    Kemeja warna putih (tidak ketat) dan celana panjang
    warna abu-abu, model biasa/lurus, panjang celana sampai
    mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm (tidak
    ketat) lengkap dengan,
    a. Badge OSIS SMA, badge bendera merah putih dan
    badge nama lengkap Peserta didik;
    b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    c. Berdasi logo SMA Negeri 37 Jakarta ;
    d. Badge nama sekolah pada lengan kanan kemeja;
    e. Sepatu
    warna
    hitam
    flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
    (bukan
    sepatu
    bertali
    putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
    f. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
    g. Berkaus dalam warna putih.
    Perempuan:
    Kemeja warna putih (tidak ketat) dan rok panjang rempel
    warna abu-abu (tidak ketat) sampai matakaki lengkap
    dengan,
    a. Badge OSIS SMA, badge bendera merah putih dan
    badge nama lengkap Peserta didik;
    b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    c. Berdasi logo SMA Negeri 37 Jakarta ;
    d. Badge nama sekolah pada lengan kanan kemeja;
    e. Sepatu
    warna
    hitam
    (bukan
    sepatu
    63
    flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
    bertali
    putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
    f. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
    g. Berkaus dalam warna putih;
    h. Menggunakan kerudung berwarna putih (bagi yang
    berkerudung).
    2.
    Hari Rabu
    Laki-laki:
    Seragam pramuka tingkat penegak lengkap dengan,
    a. Setangan leher dan ring pramuka;
    b. Ikat pinggang berwarna hitam;
    c. Sepatu
    warna
    hitam
    (bukan
    flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
    sepatu
    bertali
    putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
    d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna hitam atau
    pramuka;
    e. Berkaus dalam warna putih atau hitam;
    f. Memakai tanda pandu dunia, tanda pelantikan, tanda
    lokasi kwarcab, tanda gudep, badge nama peserta
    didik dan badge daerah.
    Perempuan:
    Seragam pramuka tingkat penegak lengkap dengan,
    a. Rok panjang rempel warna cokelat tua (tidak ketat)
    sampai mata kaki;
    b. Setangan leher dan ring pramuka;
    64
    c. Sepatu
    warna
    hitam
    (bukan
    flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
    sepatu
    bertali
    putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
    d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna hitam atau
    pramuka;
    e. Berkaus dalam warna putih atau hitam;
    f. Memakai tanda pandu dunia, tanda pelantikan, tanda
    lokasi kwarcab, tanda gudep, badge nama peserta
    didik dan badge daerah;
    g. Menggunakan kerudung berwarna coklat tua (bagi
    yang berkerudung).
    3.
    Hari Jumat (Tanggal Ganjil)
    Laki-laki:
    Baju berwarna putih yang telah ditetapkan oleh SMA
    Negeri 37 Jakarta dan celana panjang warna abu-abu,
    model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki
    dengan lingkar kaki minimal 44 cm (tidak ketat) lengkap
    dengan,
    a. Badge nama lengkap peserta didik;
    b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    c. Sepatu
    warna
    hitam
    (bukan
    flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
    sepatu
    bertali
    putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
    d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
    e. Berkaus dalam warna putih.
    65
    Perempuan:
    Baju kurung lengan panjang warna putih dan rok panjang
    warna abu-abu (tidak ketat/bukan span) lengkap dengan,
    a. Badge nama lengkap peserta didik;
    b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    c. Sepatu
    warna
    hitam
    (bukan
    flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
    bertali
    putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
    d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
    e. Berkaus dalam warna putih;
    f. Menggunakan kerudung berwarna putih (bagi
    muslimah).
    4.
    Hari Jumat (Tanggal Genap)
    Laki-laki:
    sepatu
    Seragam batik khas SMA Negeri 37 Jakarta (tidak ketat)
    dan celana panjang warna putih (tidak ketat) lengkap
    dengan,
    a. Badge nama lengkap peserta didik;
    b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    c. Sepatu
    warna
    hitam
    (bukan
    flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
    sepatu
    bertali
    putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik)
    d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
    e. Berkaus dalam warna putih.
    66
    Perempuan:
    Seragam batik khas SMA Negeri 37 Jakarta (tidak ketat)
    dan rok panjang rempel warna putih (tidak ketat) sampai
    mata kaki lengkap dengan,
    a. Badge nama lengkap peserta didik;
    b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
    c. Sepatu
    warna
    hitam
    (bukan
    flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
    bertali
    putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik)
    d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
    e. Berkaus dalam warna putih;
    f. Menggunakan kerudung berwarna putih (bagi yang
    berkerudung).
    5.
    6.
    7.
    sepatu
    Saat upacara bendera, semua peserta didik memakai
    seragam sesuai harinya dan harus mengenakan topi
    sekolah;
    Peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang
    ditetapkan sekolah di saat jam pelajaran olahraga dan
    melakukan aktivitas olahraga.
    Pakaian olahraga perempuan berkerudung menggunakan
    kerudung berwarna hitam, putih, atau cokelat pramuka.
    67
    BAB IV
    KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN
    PESERTA DIDIK DI SEKOLAH
    Pasal 6
    Kehadiran Peserta Didik
    1.
    2.
    3.
    Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses
    pembelajaran minimal 90% kehadiran dalam satu tahun;
    Peserta didik harus sudah dikelas pada jam 06.30 WIB
    untuk mengikuti kegiatan Pra-KBM (Upacara, Apel pagi,
    pembinaan, literasi, tadarus, atau ibadah pagi);
    Peserta didik yang hadir setelah jam 06.30 WIB
    dinyatakan terlambat dan diberikan pembinaan oleh
    Piket, Wali Kelas, dan BK secara berjenjang sampai
    diberikan izin masuk kelas, disesuaikan dengan alur
    penanganan peserta didik yang terlambat;
    3.1. Keterlambatan pertama dilakukan pembinaan oleh
    piket
    3.2. Keterlambatan kedua dilakukan pembinaan oleh
    wali kelas
    3.3. Keterlambatan lebih dari dua kali dilakukan
    pembinaan oleh wali kelas dan BK
    68
    4.
    5.
    6.
    7.
    Selama KBM berlangsung peserta didik tidak
    diperkenankan keluar kelas. Izin keluar kelas dapat
    diberikan apabila:
    5.1
    Ada keperluan mendesak dan diizinkan oleh guru
    yang sedang mengajar;
    5.2
    Ada keterangan dari guru piket kepada guru yang
    sedang mengajar dikelas;
    Pada waktu pergantian jam pelajaran, peserta didik tetap
    berada di dalarn ruang kelas untuk menunggu guru yang
    mengajar berikutnya;
    Apabila 10 menit dari jadwal guru belum masuk kelas,
    ketua kelas atau pengurus kelas melapor pada guru piket;
    Selama jam belajar, peserta didik tidak diperkenankan
    keluar meninggalkan sekolah. Izin meninggalkan sekolah
    dapat diberikan apabila:
    8.1
    8.2
    Ada permohonan tertulis dari orangtua/wali
    peserta didik;
    Ada keperluan keluarga, sakit, dan keperluan
    lainnya, guru piket dibantu wali kelas melakukan
    konfirmasi ke orang tua/wali peserta didik yang
    bersangkutan kemudian peserta didik tersebut
    dijemput oleh orang tua/wali peserta didik dengan
    membawa surat izin dari sekolah;
    8.3
    Ada rekomendasi/dispensasi dari Kepala SMA
    Negeri 37 Jakarta yang berkaitan dengan kegiatan
    sekolah;
    69
    8.4
    8.
    9.
    10.
    1.
    Karena mengalami sakit atau kecelakaan selama
    berada di SMA Negeri 37 Jakarta dan memerlukan
    perawatan darurat serta dijemput orang tua Peserta
    didik.
    Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran
    berakhir, seluruh peserta didik harus sudah meninggalkan
    sekolah, kecuali jika ada kegiatan sekolah yang sudah
    mendapat izin dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta;
    Kegiatan ekskul selambat-lambatnya berakhir pada pukul
    17.00 WIB dan dilakukan pada hari sekolah, kecuali jika
    ada kegiatan sekolah yang sudah mendapat izin dari
    Kepala SMA Negeri 37 Jakarta;
    Kegiatan atas nama sekolah pada hari libur atau di luar
    jam belajar harus didampingi guru pembimbing dan/atau
    mendapatkan izin dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta.
    Pasal 7
    Ketidakhadiran Peserta Didik
    Peserta didik yang tidak hadir disekolah, selambat
    lambatnya
    2.
    pada hari pertama masuk sekolah
    menyerahkan surat dari orang tua/wali kepada wali kelas
    atau kepada guru Bimbingan Konseling;
    Peserta didik yang tidak masuk sekolah lebih dari dua
    hari, membawa surat keterangan dokter dan diserahkan
    kepada wali kelas atau kepada guru Bimbingan
    70
    Konseling;
    3.
    4.
    Peserta didik yang tidak masuk karena telah direncanakan
    selama hari efektif, diantaranya:
    a.
    Ibadah (Umroh, Haji, Paskah, Perayaan ibadah):
    diizinkan dengan catatan;
    b.
    Diluar kegiatan ibadah : tidak diizinkan, kecuali
    kondisi berduka.
    Catatan ketidakhadiran yang telah direncanakan,
    diantaranya:
    a.
    Tidak pada periode Sumatif Akhir Semester
    (SAS);
    b.
    c.
    Bertanggung jawab atas tugas dan asesmen harian;
    Orang tua mengajukan izin secara langsung ke
    sekolah.
    71
    BAB V
    PELANGGARAN DAN SANKSI BAGI PESERTA DIDIK
    Pasal 8
    Pelanggaran Peserta Didik
    1.
    Pelanggaran Ringan
    Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik yang
    menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri. Peserta didik
    SMA Negeri 37 Jakarta disebut melakukan pelanggaran
    ringan jika melakukan aktivitas sebagai berikut:
    a. Membawa atau bermain kartu disekolah dan/atau di
    lingkungan sekitar sekolah, kecuali sebagai media
    pembelajaran di kelas;
    b. Memakai pakaian seragam harian yang tidak sesuai;
    c. Mewarnai rambut, rambut gondrong bagi Peserta
    didik laki-laki (menyentuh kerah baju, menyentuh
    daun telinga, menyentuh alis mata dan panjang
    rambut yang tidak seimbang), mengecat kuku/nail art,
    kuku panjang, ekstension rambut/bulu mata/lash lift,
    bersolek dan berpakaian yang bertentangan dengan
    norma dan nilai budaya serta membawa perlengkapan
    makeup tanpa izin pihak sekolah;
    d. Memakai sandal atau sepatu dan kaos kaki yang tidak
    sesuai dengan ketentuan sekolah mulai jam pelajaran
    pertama sampai jam pelajaran terakhir;
    72
    e. Mengaktifkan ponsel atau alat elektronik lain selama
    KBM berlangsung tanpa izin dari guru yang
    mengajar;
    f. Mengambil daya listrik untuk ponsel atau alat
    elektronik lainnya;
    g. Makan dan meletakkannya diatas meja belajar selama
    KBM berlangsung;
    h. Merayakan ulang tahun dikelas pada saat KBM
    sedang berlangsung tanpa seizin guru yang mengajar;
    i.
    Meninggalkan buku atau barang apa pun dikelas
    setelah pulang sekolah;
    j.
    Membawa kendaraan bermotor ke sekolah;
    k. Membawa dan/atau memakai aksesori diluar batas
    wajar untuk peserta didik perempuan;
    l.
    Membawa dan/atau memakai aksesori dalam bentuk
    apapun untuk peserta didik laki- laki;
    m. Berkumpul di luar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta
    selama KBM;
    n. Berkumpul di luar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta
    melebihi 1 jam sejak jam pulang;
    o. Melompati pagar sekolah baik ke dalam maupun
    keluar SMA Negeri 37 Jakarta;
    p. Memakai jaket dan sejenisnya di lingkungan SMA
    Negeri 37 Jakarta, kecuali jaket almamater
    OSIS/MPK.
    73
    2.
    Pelanggaran Sedang
    Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik yang
    menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri dan orang
    lain. Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta disebut
    melakukan pelanggaran sedang jika melakukan aktivitas
    sebagai berikut:
    a. Membawa, menyimpan dan/atau mengedarkan buku
    bacaan, kaset, video, file komputer, atau media
    lainnya yang bertentangan dengan norma dan nilai
    budaya nasional;
    b. Menerima tamu tanpa seizin Pimpinan SMA Negeri
    37 Jakarta melalui guru piket;
    c. Berkelahi, baik secara perorangan atau berkelompok;
    d. Berpacaran, bergaul, atau beraktivitas yang tidak
    mengindahkan norma agama, etika maupun adat
    istiadat yang berlaku;
    e. Mencari, memberi, dan menerima sontekan serta
    bekerjasama selama asesmen;
    f. Meminta uang/barang lainnya kepada peserta didik
    lain maupun pihak lainnya dengan cara memaksa;
    g. Melakukan kegiatan yang mengatas namakan SMA
    Negeri 37 Jakarta atau kerjasama dengan pihak dari
    luar sekolah tanpa seizin Kepala SMA Negeri 37
    Jakarta;
    h. Melakukan tindakan pencemaran nama baik sekolah
    dan/atau terekspos dimedia sosial;
    74
    i.
    3.
    Membawa rokok atau sejenisnya (rokok elektrik)
    dan/atau merokok di dalam dan/atau di luar
    lingkungan sekolah.
    Pelanggaran Berat
    Pelanggaran yang mengarah pada tindakan kriminal dan
    asusila. Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta disebut
    melakukan pelanggaran berat jika melakukan aktivitas
    sebagai berikut:
    a. Melakukan perundungan/bullying baik secara verbal,
    fisik, sosial, cyber bullying dan bullying seksual di
    dalam dan/atau di luar sekolah;
    b. Membawa,
    menyimpan,
    mengedarkan,
    mengkonsumsi minuman keras, atau zat lain yang
    memabukkan, obat bius (ganja) heroin, serta zat
    adiktif lainnya;
    c. Melakukan perlawanan secara langsung kepada
    Kepala SMA Negeri 37 Jakarta, Bapak/Ibu Guru, dan
    Karyawan sekolah;
    d. Terlibat kegiatan tawuran;
    e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian,
    kehilangan, dan kerusakan materi milik SMA Negeri
    37 Jakarta maupun milik perorangan;
    f. Terlibat dalam judi online (judol) dan pinjaman online
    (pinjol);
    g. Melakukan tindakan asusila didalam dan/atau diluar
    75
    sekolah;
    h. Melakukan penghinaan, pelecehan, mengucapkan
    kata-kata kotor, maupun kata-kata lainnya yang
    menyinggung SARA kepada warga sekolah;
    i.
    j.
    1.
    Membawa senjata tajam, senjata api, atau benda
    benda lain yang tidak ada hubungannya dengan
    pendidikan dan pelajaran sekolah.
    Mengikuti kegiatan demonstrasi tanpa seizin sekolah.
    Pasal 9
    Sanksi Peserta Didik
    Pelanggaran Ringan
    a. Pemberian teguran lisan dan dicatat dalam kartu
    pembinaan;
    b. Pemberian nasihat dan motivasi sesuai dengan jenis
    pelanggaran;
    c. Pemberian tugas sesuai dengan jenis pelanggaran;
    d. Penyitaan sementara sepatu atau kaus kaki terhadap
    peserta didik yang memakai sepatu/kaus kaki tidak
    sesuai tata tertib;
    e. Penyitaan terhadap barang atau benda yang dilarang
    untuk dibawa;
    f. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak
    tiga kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan
    76
    orang tua dan memberikan surat peringatan 1;
    g. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak
    enam
    kali,
    Satuan
    Pendidikan
    melakukan
    pemanggilan orang tua dan memberikan surat
    peringatan 2 dan surat perjanjian bermaterai; setara
    dengan pelanggaran sedang;
    h. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak
    sembilan kali, Satuan Pendidikan melakukan
    pemanggilan orang tua dan memberikan surat
    peringatan 3 dan surat perjanjian bermaterai kedua;
    setara dengan pelanggaran berat.
    2.
    Pelanggaran sedang
    a. Pemberian nasihat dan motivasi serta pembinaan
    sesuai dengan pelanggaran;
    b. Pemberian teguran tertulis dan pencatatan didalam
    kartu pembinaan;
    c. Penyitaan terhadap barang yang dilarang untuk
    dibawa;
    d. Apabila pelanggaran sedang satu kali, Satuan
    Pendidikan melakukan pemanggilan orangtua dan
    memberikan surat peringatan 1 dan surat perjanjian;
    e. Apabila pelanggaran sedang terakumulasi sebanyak
    dua kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan
    orang tua dan memberikan surat peringatan 2 dan
    surat
    perjanjian
    pelanggaran berat.
    bermaterai;
    setara
    dengan
    77
    3.
    Pelanggaran berat
    a. Pemanggilan orang tua/wali ke Satuan Pendidikan
    dan menandatangani surat perjanjian bermaterai;
    b. Dirapatkan dengan melibatkan beberapa pihak terkait
    dan hasil rapat berupa pembinaan berkelanjutan
    dengan catatan;
    c. Jika proses pembinaan sudah dilakukan secara
    intensif dan sudah tidak dapat dipertahankan lagi,
    keputusan terakhir yang akan dilakukan adalah
    pembinaan di sekolah/lembaga formal non formal
    lain/dipindahkan ke sekolah lain;
    d. Untuk pelanggaran berat berupa tiga (3) dosa besar
    (Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi), sanksi
    berupa dikembalikan ke orang tua.
    Catatan: Penanganan pelanggaran mengedepankan proses
    pembinaan, hindari kekerasan fisik dan verbal, tetapi harus
    bersifat edukatif yang mencakup empat aspek, yaitu: religius,
    etika moral, literasi, peningkatan nilai/jiwa kebangsaan.
    Untuk penanganan pelanggaran peserta didik, dilakukan secara
    berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
    1.
    2.
    Bila pelanggaran bersifat ringan ditangani langsung oleh
    pendidik, guru piket, atau pihak yang mendapatkan
    pelanggaran tersebut;
    Bila pelanggaran bersifat sedang ditangani oleh wali
    kelas dan guru BK;
    78
    3.
    Bila terjadi pelanggaran lebih berat dan pembinaan sudah
    dilakukan secara maksimal oleh guru, wali kelas, dan BK,
    maka pelanggaran tersebut ditangani oleh wakil kepala
    sekolah bidang kesiswaan dan humas bersama kepala
    sekolah.
    BAB VI
    PENGHARGAAN SISWA
    Pasal 10
    1. Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta yang memiliki prestasi
    akademik maupun non-akademik diumumkan melalui
    upacara dan atau kegiatan lain yang melibatkan banyak
    peserta didik;
    2. Peserta didik yang mendapatkan/memiliki prestasi akademik
    maupun non-akademik diberikan piagam penghargaan dari
    pihak sekolah;
    3. Peserta didik yang mendapatkan/ memiliki prestasi
    akademik maupun non-akademik diberikan penambahan
    untuk penilaian pengetahuan, keterampilan dan sikap.
    Mengenai tata cara dan prosedurnya diatur melalui
    keputusan sekolah.
    79
    BAB VII
    PENUTUP
    1. Tata tertib ini berlaku untuk kegiatan pembelajaran di
    sekolah;
    2. Tata tertib ini berlaku saat ditetapkan;
    3. Apabila terdapat perubahan dalam tata tertib ini, akan diatur
    kemudian.
    Jakarta, Juli 2025
    Kepala SMAN 37 Jakarta,
    ttd
    Lilik Setyoharyanti, M.Pd.
    NIP 197107302006042018