Tata Tertib Kegiatan Ekstrakurikuler

TATA TERTIB KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

PENDAHULUAN

  • Kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) adalah suatu kegiatan yang dilakukkan peserta didik dalam rangka mengembangkan minat, bakat dan kemampuan peserta didik di bidang non akademis. Kegiatan ekstrakurikuler, meliputi; kegiatan keagamaan, seni, budaya, bahasa dan olah raga.
  • Anggota ekskul SMA Negeri 37 Jakarta adalah seluruh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta pada tahun berjalan. Peserta didik yang akan mengikuti kegiatan ekskul SMA Negeri 37 Jakarta dibatasi maksimal pada 3 (tiga) jenis ekskul yang berhubungan dengan minat dan bakat peserta didik.
  • Kegiatan ekskul SMA Negeri 37 Jakarta meliputi kegiatan latihan rutin, kegiatan/latihan menghadapi lomba-lomba yang dilaksanakan sampai pukul 17.00 WIB.
  • Keberadaan alumni dalam setiap kegiatan ekskul SMA Negeri 37 Jakarta sebatas pada undangan atau donatur yang tidak mengikat.

KEWAJIBAN
Setiap ekstrakurikuler di SMA Negeri 37 Jakarta, wajib :

  • Mentaati peraturan atau tata tertib yang berlaku di SMA Negeri 37 Jakarta;
  • Melakukan pendataan anggota, membuat jadwal kegiatan dan melakukan evaluasi terhadap suatu kegiatan;
  • Membuat program kerja dan proposal untuk setiap kegiatan berkaitan dengan kegiatan ekskul yang akan dilaksanakan;
  • Membuat laporan kegiatan semester terkait dengan kegiatan ekskul yang telah dilakukan;
  • Melakukan penilaian terhadap anggota per semester yang ditandatangani oleh ketua dan pembina ekstrakurikuler;
  • Membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua, terkait dengan kesediaan peserta didik menjadi anggota ekstrakurikuler;
  • Pelantikan anggota ekskul dilaksanakan di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta dengan didampingi oleh pembina ekskul bersangkutan dan 1 (satu) orang guru pendamping;
  • Memberikan informasi kepada pihak sekolah melalui bidang kesiswaan untuk setiap kegiatan baik yang diselenggarakan di sekolah maupun di luar sekolah;
  • Kegiatan yang melebihi batas waktu yang ditentukan sekolah wajib membuat permohonan kepada pihak sekolah melalui pembina ekstrakurikuler;
  • Setiap ekskul yang akan mengadakan kegiatan di luar sekolah harus mendapatkan izin sekolah (Kepala Sekolah) melalui Pembina OSIS dan Wakasek Bidang Kesiswaan dan Humas;
  • Membuat proposal dan laporan kegiatan, baik yang akan diselenggarakan di sekolah maupun di luar sekolah sebelum
    tanggal 5 setiap bulannya;
  • Memberitahukan kepada pihak sekolah (Bidang Kesiswaan dan Humas) berkaitan dengan undangan kegiatan dari pihak luar;
  • Menjaga kebersihan, kerapihan ruangan ekstrakurikuler yang telah diinventarisasikan kepada ekstrakurikuler tertentu;
  • Merawat dan memelihara fasilitas ekstrakurikuler yang diberikan/inventarisasikan oleh sekolah
  • Memberitahukan kepada Pembina dan Bidang Kesiswaan dan Humas terkait dengan kegiatan yang bersifat profesional;
  • Melaporkan setiap lomba yang diikuti, hasil perlombaan dan tindak lanjut dari hasil perlombaan kepada Pembina serta
    Bidang Kesiswaan dan Humas;
  • Mengikuti kegiatan yang direkomendasikan oleh Pembina, Bidang Kesiswaan dan Humas atau Kepala Sekolah;
  • Peserta ekskul menjaga kerukunan dan kesatuan baik untuk internal maupun eksternal ekskul;
  • Kostum yang dipergunakan oleh ekskul harus dilaporkan kepada Pembina dan Bidang Kesiswaan dan Humas; dan
  • Menjadi peserta ekskul yang berperilaku baik dan menjadi teladan untuk warga sekolah.

LARANGAN
Setiap ekstrakurikuler di SMA Negeri 37 Jakarta, dilarang :

  • Peserta didik tidak mengikuti kegiatan ektrakurikuler maksimal 3 kali dalam 1 (satu) semester tanpa ada keterangan kepada pembina;
  • Melibatkan pihak luar dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler SMA Negeri 37 Jakarta tanpa adanya informasi yang disampaikan terlebih dahulu;
  • Melibatkan Alumni secara langsung dalam pelaksanaan pelantikan ekstrakurikuler, baik yang diadakan di sekolah maupun di luar sekolah;
  • Melakukan tindakan diskriminatif terhadap seluruh peserta didik yang akan memasuki suatu ekstrakurikuler di SMA Negeri 37 Jakarta;
  • Melakukan tindakan kekerasan fisik dan psikis kepada angggota ekstrakurikuler;
  • Memungut iuran kepada peserta didik tanpa persetujuan sekolah;
  • Mengadakan kegiatan tanpa meminta izin kepada pihak sekolah;
  • Merusak fasilitas sekolah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler;
  • Melibatkan pelatih di luar tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak sekolah dalam hal ini Bidang Kesiswaan dan Humas;
  • Memaksakan kehendak kepada anggota ekstrakurikuler yang ingin pindah ke ekstrakurikuler lain;
  • Melakukan kegiatan ekstrakurikuler saat pelaksanaan sumatif tengah semester dan sumatif akhir semester;
  • Mengadakan kegiatan/mengikuti lomba ekstrakurikuler tanpa seizin Pembina dan Wakasek Bidang Kesiswaan dan Humas;
  • Menggunakan/membawa peralatan ekstrakurikuler keluar sekolah tanpa seizin Pembina, Wakasek Bidang Kesiswaan dan Humas serta dan Wakasek Sarana Prasarana dan Administrasi;
  • Memakai konstum yang tidak sesuai nilai dan norma yang berlaku;
  • Membuat dan mengenakan jaket/almamater/pakaian pengenal lainnya terkait ekskul dimanapun dan kapanpun; dan
  • Melakukan/membuat kegiatan yang merugikan nama baik ekskul dan SMA Negeri 37 Jakarta.

ALUR PERIZINAN LOMBA

  • Mendapatkan surat undangan (dalam bentuk print out) dan melapor ke pembina terlebih dahulu;
  • Menyerahkan ke TU (Bagian Kesiswaan dan Humas) untuk selanjutnya diperiksa dan disampaikan ke Bidang Kesiswaan dan Humas;
  • Setelah Kesiswaan dan Humas mendapatkan disposisi, akan segera disampaikan ke ekskul untuk mempersiapkan diri dalam rangka perlombaan (*dengan catatan); dan
  • Peserta didik melaporkan kepada Pembina ekskul terkait kegiatan perlombaan dan hasil lomba.*catatan:
    • Kelas 12 tidak diizinkan mengikuti perlombaan lewat dari Bulan Oktober setiap tahun ajarannya.
    • Diluar perlombaan berjenjang kementrian/PUSPRESNAS/lomba yang diadakan oleh universitas negeri, peserta didik tidak diberikan dispensasi pada saat jam pelajaran.
    • Menginformasikan dispensi kepada pembina, wali kelas dan guru-guru yang mengajar di kelas.

SANKSI

  • Penundaan kegiatan bagi ekstrakurikuler yang melakukan pelangggaran yang terdapat pada bagian kewajiban dan larangan;
  • Pelangggaran yang bersifat individu anggota akan dikenakan sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah;
  • Mengganti yang telah diinventarisir pihak sekolah kepada ekstrakurikuler tertentu; dan
  • Pembekuan dan pemberhentian kegiatan ekstrakurikuler terhadap ekstrakurikuler yang melakukan kegiatan diluar sekolah tanpa seizin pihak sekolah dalam hal ini Bagian Kesiswaan dan Humas.

DAFTAR EKSTRAKURIKULER

  1. Pramuka
  2. Paskibra
  3. Futsal
  4. Volly
  5. Basket
  6. Bulu Tangkis
  7. Rohis
  8. Rohkris / Rohkat
  9. Pencak Silat
  10. Karate
  11. IT
  12. Seni
  13. Tari Tradisional dan Modern
  14. Sinematografi
  15. Paduan Suara
  16. Band
  17. PMR
  18. English Club
  19. Jurnalistik
  20. Pecinta Lingkungan
  21. Klub KIR, OSN dan OPSI