TATA TERTIB SISWA – SMA NEGERI 37 JAKARTA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi dan Ketentuan
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan:
- Peserta didik adalah orang/anak yang sedang berguru, belajar atau bersekolah di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Hak Peserta didik adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Kewajiban Peserta didik adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Larangan bagi Peserta didik adalah segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA negeri 37 Jakarta;
- Pakaian seragam adalah pakaian yang harus dikenakan oleh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta selama berada di lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta dan selama peserta didik yang bersangkutan tercatat sebagai peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta;
- Sanksi bagi peserta didik adalah segala hal yang menjadi konsekuensi atas tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 37 terhadap tata tertib SMA Negeri 37 Jakarta;
- Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik yang hanya menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri;
- Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik yang kerugiannya dapat dirasakan oleh diri sendiri dan orang lain;
- Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang mengarah pada tindakan kriminal dan asusila;
- Izin adalah keterangan tidak hadir di sekolah dengan disertakan surat izin dari orangtua tergantung keperluan ketidakhadiran;
- Tindakan kriminal adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, undang-undang, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Tindakan kejahatan tersebut dapat merugikan dan mengancam keselamatan serta jiwa seseorang.
Dalam tata tertib ini terdapat ketentuan sebagai berikut:
- Akumulasi pelanggaran yang berakibat sanksi, dihitung selama peserta didik berada di SMA Negeri 37 Jakarta;
- Tata tertib peserta didik bersifat mengikat kepada seluruh peserta didik;
- Peserta didik berada didalam lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta;
- Peserta didik berada diluar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta, saat menggunakan seragam sekolah;
- Peserta didik berada diluar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta, saat menggunakan pakaian dan atribut yang mencirikan khas OSIS/MPK, Ekskul atau Seragam Kelas (bila ada) SMA Negeri 37 Jakarta;
- Peserta didik berada diluar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta, tidak ada seragam/atribut khas SMA Negeri 37 Jakarta, namun dikaitkan kepada nama SMA Negeri 37 Jakarta;
- Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tata tertib, bila memiliki saksi dan bukti yang kuat.
Pasal 2
Tujuan dan Fungsi1. Tujuan pendidikan terdiri atas:
a. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan berakhlak mulia;
c. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan sehat;
d. Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan berilmu, cakap, kreatif, dan
mandiri;
e.
2.
3.
4.
Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan menjadi warga negara yang
demokratis, serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan jenjang SMA terdiri atas:
a.
b.
Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan
pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk
mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan
ilmu dan teknologi;
Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota
masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik
dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.
Fungsi pendidikan terdiri atas:
a.
b.
Mengembangkan kemampuan serta membentuk watak
peserta didik;
Membentuk peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
Tujuan Tata Tertib SMA Negeri 37 Jakarta yaitu:
a.
b.
c.
Mengembangkan potensi akademis dan non akademis
siswa secara optimal;
Membina karakter peserta didik agar berakhlak mulia,
jujur,
disiplin,
demokratis;
kerjasama, bertanggung jawab,
Menumbuhkan saling menghormati dan menghargai
hak-hak orang lain.
59
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 3
Hak Peserta didik
Seluruh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta berhak
memperoleh hal-hal sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Seluruh peserta didik mendapatkan keamanan dan
kenyamanan di SMA Negeri 37 Jakarta;
Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya;
Mengikuti
program
Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama
yang dianutnya;
berkelanjutan
baik
untuk
mengembangkan kemampuan diri maupun untuk
memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang
telah dibakukan;
Mendapatkan fasilitas belajar dan bantuan lain sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
Memperoleh Laporan Hasil Belajar atau Rapor Peserta
Didik;
7.
8.
Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
kemampuan dan aturan yang berlaku;
Menggunakan sarana dan prasarana SMA Negeri 37
Jakarta untuk kegiatan pembelajaran;
60
9.
10.
11.
12.
13.
1.
2.
Mendapatkan penghargaan apabila memperoleh prestasi
dalam bidang akademik atau non akademik;
Mendapatkan perlakuan adil dari stakeholder di SMA
Negeri 37 Jakarta;
Mendapatkan pembinaan secara holistik dan humanistik
di SMA Negeri 37 Jakarta;
Mendapatkan hak yang sama untuk mengeluarkan
pendapat, ide, kreasi, dan inovasi tanpa diskriminasi di
SMA Negeri 37 Jakarta;
Mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa
membedakan suku, agama, ras, antar golongan, dan
gender.
Pasal 4
Kewajiban Peserta didik
Seluruh peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta berkewajiban
melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menjalankan ajaran agama atau kepercayaan masing
masing;
Hormat dan sopan kepada seluruh warga atau keluarga
besar SMA Negeri 37 Jakarta termasuk tamu sekolah;
3.
4.
Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan sekolah
dimanapun dan kapanpun berada;
Memelihara Ketakwaan, Keamanan, Ketertiban,
Kebersihan,
Kesehatan,
Keindahan, Kerindangan,
61
5.
6.
7.
8.
Kekeluargaan, dan Kecerdasan (9K);
Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas
lain dari guru mata pelajaran;
Mematuhi semua peraturan dan tata tertib peserta didik
SMA Negeri 37 Jakarta;
Membawa kartu pelajar selama berada di lingkungan
SMA Negeri 37 Jakarta;
Menciptakan lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta yang
kondusif dan ramah anak.
BAB III
SERAGAM PESERTA DIDIK
Pasal 5
Pakaian Seragam Harian
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam
Sekolah Bagi Peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dan Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 9
Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah, maka ditetapkan
pakaian seragam peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta adalah
sebagai berikut:
62
1.
Hari Senin, Selasa dan Kamis
Laki-laki:
Kemeja warna putih (tidak ketat) dan celana panjang
warna abu-abu, model biasa/lurus, panjang celana sampai
mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm (tidak
ketat) lengkap dengan,
a. Badge OSIS SMA, badge bendera merah putih dan
badge nama lengkap Peserta didik;
b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
c. Berdasi logo SMA Negeri 37 Jakarta ;
d. Badge nama sekolah pada lengan kanan kemeja;
e. Sepatu
warna
hitam
flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
(bukan
sepatu
bertali
putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
f. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
g. Berkaus dalam warna putih.
Perempuan:
Kemeja warna putih (tidak ketat) dan rok panjang rempel
warna abu-abu (tidak ketat) sampai matakaki lengkap
dengan,
a. Badge OSIS SMA, badge bendera merah putih dan
badge nama lengkap Peserta didik;
b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
c. Berdasi logo SMA Negeri 37 Jakarta ;
d. Badge nama sekolah pada lengan kanan kemeja;
e. Sepatu
warna
hitam
(bukan
sepatu
63
flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
bertali
putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
f. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
g. Berkaus dalam warna putih;
h. Menggunakan kerudung berwarna putih (bagi yang
berkerudung).
2.
Hari Rabu
Laki-laki:
Seragam pramuka tingkat penegak lengkap dengan,
a. Setangan leher dan ring pramuka;
b. Ikat pinggang berwarna hitam;
c. Sepatu
warna
hitam
(bukan
flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
sepatu
bertali
putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna hitam atau
pramuka;
e. Berkaus dalam warna putih atau hitam;
f. Memakai tanda pandu dunia, tanda pelantikan, tanda
lokasi kwarcab, tanda gudep, badge nama peserta
didik dan badge daerah.
Perempuan:
Seragam pramuka tingkat penegak lengkap dengan,
a. Rok panjang rempel warna cokelat tua (tidak ketat)
sampai mata kaki;
b. Setangan leher dan ring pramuka;
64
c. Sepatu
warna
hitam
(bukan
flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
sepatu
bertali
putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna hitam atau
pramuka;
e. Berkaus dalam warna putih atau hitam;
f. Memakai tanda pandu dunia, tanda pelantikan, tanda
lokasi kwarcab, tanda gudep, badge nama peserta
didik dan badge daerah;
g. Menggunakan kerudung berwarna coklat tua (bagi
yang berkerudung).
3.
Hari Jumat (Tanggal Ganjil)
Laki-laki:
Baju berwarna putih yang telah ditetapkan oleh SMA
Negeri 37 Jakarta dan celana panjang warna abu-abu,
model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki
dengan lingkar kaki minimal 44 cm (tidak ketat) lengkap
dengan,
a. Badge nama lengkap peserta didik;
b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
c. Sepatu
warna
hitam
(bukan
flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
sepatu
bertali
putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
e. Berkaus dalam warna putih.
65
Perempuan:
Baju kurung lengan panjang warna putih dan rok panjang
warna abu-abu (tidak ketat/bukan span) lengkap dengan,
a. Badge nama lengkap peserta didik;
b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
c. Sepatu
warna
hitam
(bukan
flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
bertali
putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik);
d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih;
e. Berkaus dalam warna putih;
f. Menggunakan kerudung berwarna putih (bagi
muslimah).
4.
Hari Jumat (Tanggal Genap)
Laki-laki:
sepatu
Seragam batik khas SMA Negeri 37 Jakarta (tidak ketat)
dan celana panjang warna putih (tidak ketat) lengkap
dengan,
a. Badge nama lengkap peserta didik;
b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
c. Sepatu
warna
hitam
(bukan
flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
sepatu
bertali
putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik)
d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
e. Berkaus dalam warna putih.
66
Perempuan:
Seragam batik khas SMA Negeri 37 Jakarta (tidak ketat)
dan rok panjang rempel warna putih (tidak ketat) sampai
mata kaki lengkap dengan,
a. Badge nama lengkap peserta didik;
b. Ikat pinggang warna hitam logo SMA;
c. Sepatu
warna
hitam
(bukan
flatshoes/pantofel/boots/bulldog/docmart)
bertali
putih/hitam sepasang (tidak bahan kaus/plastik)
d. Kaus kaki ukuran sebetis berwarna putih polos;
e. Berkaus dalam warna putih;
f. Menggunakan kerudung berwarna putih (bagi yang
berkerudung).
5.
6.
7.
sepatu
Saat upacara bendera, semua peserta didik memakai
seragam sesuai harinya dan harus mengenakan topi
sekolah;
Peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang
ditetapkan sekolah di saat jam pelajaran olahraga dan
melakukan aktivitas olahraga.
Pakaian olahraga perempuan berkerudung menggunakan
kerudung berwarna hitam, putih, atau cokelat pramuka.
67
BAB IV
KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN
PESERTA DIDIK DI SEKOLAH
Pasal 6
Kehadiran Peserta Didik
1.
2.
3.
Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran minimal 90% kehadiran dalam satu tahun;
Peserta didik harus sudah dikelas pada jam 06.30 WIB
untuk mengikuti kegiatan Pra-KBM (Upacara, Apel pagi,
pembinaan, literasi, tadarus, atau ibadah pagi);
Peserta didik yang hadir setelah jam 06.30 WIB
dinyatakan terlambat dan diberikan pembinaan oleh
Piket, Wali Kelas, dan BK secara berjenjang sampai
diberikan izin masuk kelas, disesuaikan dengan alur
penanganan peserta didik yang terlambat;
3.1. Keterlambatan pertama dilakukan pembinaan oleh
piket
3.2. Keterlambatan kedua dilakukan pembinaan oleh
wali kelas
3.3. Keterlambatan lebih dari dua kali dilakukan
pembinaan oleh wali kelas dan BK
68
4.
5.
6.
7.
Selama KBM berlangsung peserta didik tidak
diperkenankan keluar kelas. Izin keluar kelas dapat
diberikan apabila:
5.1
Ada keperluan mendesak dan diizinkan oleh guru
yang sedang mengajar;
5.2
Ada keterangan dari guru piket kepada guru yang
sedang mengajar dikelas;
Pada waktu pergantian jam pelajaran, peserta didik tetap
berada di dalarn ruang kelas untuk menunggu guru yang
mengajar berikutnya;
Apabila 10 menit dari jadwal guru belum masuk kelas,
ketua kelas atau pengurus kelas melapor pada guru piket;
Selama jam belajar, peserta didik tidak diperkenankan
keluar meninggalkan sekolah. Izin meninggalkan sekolah
dapat diberikan apabila:
8.1
8.2
Ada permohonan tertulis dari orangtua/wali
peserta didik;
Ada keperluan keluarga, sakit, dan keperluan
lainnya, guru piket dibantu wali kelas melakukan
konfirmasi ke orang tua/wali peserta didik yang
bersangkutan kemudian peserta didik tersebut
dijemput oleh orang tua/wali peserta didik dengan
membawa surat izin dari sekolah;
8.3
Ada rekomendasi/dispensasi dari Kepala SMA
Negeri 37 Jakarta yang berkaitan dengan kegiatan
sekolah;
69
8.4
8.
9.
10.
1.
Karena mengalami sakit atau kecelakaan selama
berada di SMA Negeri 37 Jakarta dan memerlukan
perawatan darurat serta dijemput orang tua Peserta
didik.
Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran
berakhir, seluruh peserta didik harus sudah meninggalkan
sekolah, kecuali jika ada kegiatan sekolah yang sudah
mendapat izin dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta;
Kegiatan ekskul selambat-lambatnya berakhir pada pukul
17.00 WIB dan dilakukan pada hari sekolah, kecuali jika
ada kegiatan sekolah yang sudah mendapat izin dari
Kepala SMA Negeri 37 Jakarta;
Kegiatan atas nama sekolah pada hari libur atau di luar
jam belajar harus didampingi guru pembimbing dan/atau
mendapatkan izin dari Kepala SMA Negeri 37 Jakarta.
Pasal 7
Ketidakhadiran Peserta Didik
Peserta didik yang tidak hadir disekolah, selambat
lambatnya
2.
pada hari pertama masuk sekolah
menyerahkan surat dari orang tua/wali kepada wali kelas
atau kepada guru Bimbingan Konseling;
Peserta didik yang tidak masuk sekolah lebih dari dua
hari, membawa surat keterangan dokter dan diserahkan
kepada wali kelas atau kepada guru Bimbingan
70
Konseling;
3.
4.
Peserta didik yang tidak masuk karena telah direncanakan
selama hari efektif, diantaranya:
a.
Ibadah (Umroh, Haji, Paskah, Perayaan ibadah):
diizinkan dengan catatan;
b.
Diluar kegiatan ibadah : tidak diizinkan, kecuali
kondisi berduka.
Catatan ketidakhadiran yang telah direncanakan,
diantaranya:
a.
Tidak pada periode Sumatif Akhir Semester
(SAS);
b.
c.
Bertanggung jawab atas tugas dan asesmen harian;
Orang tua mengajukan izin secara langsung ke
sekolah.
71
BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 8
Pelanggaran Peserta Didik
1.
Pelanggaran Ringan
Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik yang
menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri. Peserta didik
SMA Negeri 37 Jakarta disebut melakukan pelanggaran
ringan jika melakukan aktivitas sebagai berikut:
a. Membawa atau bermain kartu disekolah dan/atau di
lingkungan sekitar sekolah, kecuali sebagai media
pembelajaran di kelas;
b. Memakai pakaian seragam harian yang tidak sesuai;
c. Mewarnai rambut, rambut gondrong bagi Peserta
didik laki-laki (menyentuh kerah baju, menyentuh
daun telinga, menyentuh alis mata dan panjang
rambut yang tidak seimbang), mengecat kuku/nail art,
kuku panjang, ekstension rambut/bulu mata/lash lift,
bersolek dan berpakaian yang bertentangan dengan
norma dan nilai budaya serta membawa perlengkapan
makeup tanpa izin pihak sekolah;
d. Memakai sandal atau sepatu dan kaos kaki yang tidak
sesuai dengan ketentuan sekolah mulai jam pelajaran
pertama sampai jam pelajaran terakhir;
72
e. Mengaktifkan ponsel atau alat elektronik lain selama
KBM berlangsung tanpa izin dari guru yang
mengajar;
f. Mengambil daya listrik untuk ponsel atau alat
elektronik lainnya;
g. Makan dan meletakkannya diatas meja belajar selama
KBM berlangsung;
h. Merayakan ulang tahun dikelas pada saat KBM
sedang berlangsung tanpa seizin guru yang mengajar;
i.
Meninggalkan buku atau barang apa pun dikelas
setelah pulang sekolah;
j.
Membawa kendaraan bermotor ke sekolah;
k. Membawa dan/atau memakai aksesori diluar batas
wajar untuk peserta didik perempuan;
l.
Membawa dan/atau memakai aksesori dalam bentuk
apapun untuk peserta didik laki- laki;
m. Berkumpul di luar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta
selama KBM;
n. Berkumpul di luar lingkungan SMA Negeri 37 Jakarta
melebihi 1 jam sejak jam pulang;
o. Melompati pagar sekolah baik ke dalam maupun
keluar SMA Negeri 37 Jakarta;
p. Memakai jaket dan sejenisnya di lingkungan SMA
Negeri 37 Jakarta, kecuali jaket almamater
OSIS/MPK.
73
2.
Pelanggaran Sedang
Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik yang
menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri dan orang
lain. Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta disebut
melakukan pelanggaran sedang jika melakukan aktivitas
sebagai berikut:
a. Membawa, menyimpan dan/atau mengedarkan buku
bacaan, kaset, video, file komputer, atau media
lainnya yang bertentangan dengan norma dan nilai
budaya nasional;
b. Menerima tamu tanpa seizin Pimpinan SMA Negeri
37 Jakarta melalui guru piket;
c. Berkelahi, baik secara perorangan atau berkelompok;
d. Berpacaran, bergaul, atau beraktivitas yang tidak
mengindahkan norma agama, etika maupun adat
istiadat yang berlaku;
e. Mencari, memberi, dan menerima sontekan serta
bekerjasama selama asesmen;
f. Meminta uang/barang lainnya kepada peserta didik
lain maupun pihak lainnya dengan cara memaksa;
g. Melakukan kegiatan yang mengatas namakan SMA
Negeri 37 Jakarta atau kerjasama dengan pihak dari
luar sekolah tanpa seizin Kepala SMA Negeri 37
Jakarta;
h. Melakukan tindakan pencemaran nama baik sekolah
dan/atau terekspos dimedia sosial;
74
i.
3.
Membawa rokok atau sejenisnya (rokok elektrik)
dan/atau merokok di dalam dan/atau di luar
lingkungan sekolah.
Pelanggaran Berat
Pelanggaran yang mengarah pada tindakan kriminal dan
asusila. Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta disebut
melakukan pelanggaran berat jika melakukan aktivitas
sebagai berikut:
a. Melakukan perundungan/bullying baik secara verbal,
fisik, sosial, cyber bullying dan bullying seksual di
dalam dan/atau di luar sekolah;
b. Membawa,
menyimpan,
mengedarkan,
mengkonsumsi minuman keras, atau zat lain yang
memabukkan, obat bius (ganja) heroin, serta zat
adiktif lainnya;
c. Melakukan perlawanan secara langsung kepada
Kepala SMA Negeri 37 Jakarta, Bapak/Ibu Guru, dan
Karyawan sekolah;
d. Terlibat kegiatan tawuran;
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian,
kehilangan, dan kerusakan materi milik SMA Negeri
37 Jakarta maupun milik perorangan;
f. Terlibat dalam judi online (judol) dan pinjaman online
(pinjol);
g. Melakukan tindakan asusila didalam dan/atau diluar
75
sekolah;
h. Melakukan penghinaan, pelecehan, mengucapkan
kata-kata kotor, maupun kata-kata lainnya yang
menyinggung SARA kepada warga sekolah;
i.
j.
1.
Membawa senjata tajam, senjata api, atau benda
benda lain yang tidak ada hubungannya dengan
pendidikan dan pelajaran sekolah.
Mengikuti kegiatan demonstrasi tanpa seizin sekolah.
Pasal 9
Sanksi Peserta Didik
Pelanggaran Ringan
a. Pemberian teguran lisan dan dicatat dalam kartu
pembinaan;
b. Pemberian nasihat dan motivasi sesuai dengan jenis
pelanggaran;
c. Pemberian tugas sesuai dengan jenis pelanggaran;
d. Penyitaan sementara sepatu atau kaus kaki terhadap
peserta didik yang memakai sepatu/kaus kaki tidak
sesuai tata tertib;
e. Penyitaan terhadap barang atau benda yang dilarang
untuk dibawa;
f. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak
tiga kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan
76
orang tua dan memberikan surat peringatan 1;
g. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak
enam
kali,
Satuan
Pendidikan
melakukan
pemanggilan orang tua dan memberikan surat
peringatan 2 dan surat perjanjian bermaterai; setara
dengan pelanggaran sedang;
h. Apabila pelanggaran ringan terakumulasi sebanyak
sembilan kali, Satuan Pendidikan melakukan
pemanggilan orang tua dan memberikan surat
peringatan 3 dan surat perjanjian bermaterai kedua;
setara dengan pelanggaran berat.
2.
Pelanggaran sedang
a. Pemberian nasihat dan motivasi serta pembinaan
sesuai dengan pelanggaran;
b. Pemberian teguran tertulis dan pencatatan didalam
kartu pembinaan;
c. Penyitaan terhadap barang yang dilarang untuk
dibawa;
d. Apabila pelanggaran sedang satu kali, Satuan
Pendidikan melakukan pemanggilan orangtua dan
memberikan surat peringatan 1 dan surat perjanjian;
e. Apabila pelanggaran sedang terakumulasi sebanyak
dua kali, Satuan Pendidikan melakukan pemanggilan
orang tua dan memberikan surat peringatan 2 dan
surat
perjanjian
pelanggaran berat.
bermaterai;
setara
dengan
77
3.
Pelanggaran berat
a. Pemanggilan orang tua/wali ke Satuan Pendidikan
dan menandatangani surat perjanjian bermaterai;
b. Dirapatkan dengan melibatkan beberapa pihak terkait
dan hasil rapat berupa pembinaan berkelanjutan
dengan catatan;
c. Jika proses pembinaan sudah dilakukan secara
intensif dan sudah tidak dapat dipertahankan lagi,
keputusan terakhir yang akan dilakukan adalah
pembinaan di sekolah/lembaga formal non formal
lain/dipindahkan ke sekolah lain;
d. Untuk pelanggaran berat berupa tiga (3) dosa besar
(Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi), sanksi
berupa dikembalikan ke orang tua.
Catatan: Penanganan pelanggaran mengedepankan proses
pembinaan, hindari kekerasan fisik dan verbal, tetapi harus
bersifat edukatif yang mencakup empat aspek, yaitu: religius,
etika moral, literasi, peningkatan nilai/jiwa kebangsaan.
Untuk penanganan pelanggaran peserta didik, dilakukan secara
berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
2.
Bila pelanggaran bersifat ringan ditangani langsung oleh
pendidik, guru piket, atau pihak yang mendapatkan
pelanggaran tersebut;
Bila pelanggaran bersifat sedang ditangani oleh wali
kelas dan guru BK;
78
3.
Bila terjadi pelanggaran lebih berat dan pembinaan sudah
dilakukan secara maksimal oleh guru, wali kelas, dan BK,
maka pelanggaran tersebut ditangani oleh wakil kepala
sekolah bidang kesiswaan dan humas bersama kepala
sekolah.
BAB VI
PENGHARGAAN SISWA
Pasal 10
1. Peserta didik SMA Negeri 37 Jakarta yang memiliki prestasi
akademik maupun non-akademik diumumkan melalui
upacara dan atau kegiatan lain yang melibatkan banyak
peserta didik;
2. Peserta didik yang mendapatkan/memiliki prestasi akademik
maupun non-akademik diberikan piagam penghargaan dari
pihak sekolah;
3. Peserta didik yang mendapatkan/ memiliki prestasi
akademik maupun non-akademik diberikan penambahan
untuk penilaian pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Mengenai tata cara dan prosedurnya diatur melalui
keputusan sekolah.
79
BAB VII
PENUTUP
1. Tata tertib ini berlaku untuk kegiatan pembelajaran di
sekolah;
2. Tata tertib ini berlaku saat ditetapkan;
3. Apabila terdapat perubahan dalam tata tertib ini, akan diatur
kemudian.
Jakarta, Juli 2025
Kepala SMAN 37 Jakarta,
ttd
Lilik Setyoharyanti, M.Pd.
NIP 197107302006042018